Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Seksi Disdukcapil Gowa Kembali Ditahan

Penahanan tersebut setelah sebelumnya tersangka meminta penangguhan penahanan dengan jaminan sekretaris daerah (Sekda) Gowa.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Kepala Seksi Penerbitan Akta Kelahiran Disdukcapil Gowa, Baharuddin, tersangka kasus pemalsuan dokumen otentik penyelundupan ribuan TKI ilegal, kembali ditahan di Mapolres Gowa.

Penahanan tersebut setelah sebelumnya tersangka meminta penangguhan penahanan dengan jaminan sekretaris daerah (Sekda) Gowa. Namun dinilai tidak kooperatif saat menjalani masa penangguhan.

"Ada kami tahan kembali. Alasan objektifnya karena pasal yang disangkakan, dan alasan subjektifnya tersangka tidak kooperatif selama masa penangguhan, " ujar Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Mochammad Yunus Saputra, Kamis (5/11/2015).

Baharuddin ditangkap di rumahnya di Jl. Basoi Daeng Bunga (belakang Masjid Syekh Yusuf) pada Agustus lalu. Karena diduga menerbitkan akta kelahiran palsu. Namun beberapa hari kemudian dia mengajukan permohonan penangguhan.

Saat menjalani proses penangguhan, Baharuddin menggugat prapedilan Polres Gowa atas pasal yang disangkakan. Namun Pengadilan Negeri Sungguminasa menolak gugatan tersebut pada 6 Oktober.

Baharuddin dijerat Pasal 96 Subsider 93 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Berkasnya sudah P21 di kejari alias sudah rampung. kami baru dapat info bahwa berkasnya P21. Rencananya akan ada pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved