Langgar Kode Etik, KPU Maros Pecat Tiga Anggota PPS
Ketiganya merupakan anggota PPS Kecamatan Bontoa, Tanralili dan Kecamatan Lau.
Penulis: Ansar | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Tiga anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Maros dihentikan dan di PAW oleh KPU. Dua diantaranya mengundurkan diri dan satu orang kedapatan ikut berkampanye dan mendukung pasangan calon Bupati- wakil Bupati tertentu.
Ketiganya merupakan anggota PPS Kecamatan Bontoa, Tanralili dan Kecamatan Lau. Penggantinya akan diambil dari nomor urut dibawahnya.
Komisioner KPU Maros, Saharuddin Datu mengatakan, dua orang diantaranya mengundurkan diri dengan alasan tidak mampu menyesuaikan urusan lainnya dengan tugasnya di PPS.
"Dua anggota PPS yang telah mengajukan pengunduran dirinya dengan alasan ada kegiatan lain yang tidak bisa disesuaikannya dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai PPS," katanya, Rabu (4/11/2015).
Sementara satu lainnya yang di PAW karena melanggar kode etik sebagai penyelenggara. Oknum tersebut dinyatakan melanggar kode etik karena telah mengikuti kampanye salah satu paslon.
Selain mem-PAW tiga komisionernya, KPUD Maros juga melayangkan surar teguran keras kepada anggota PPS di Kecamatan Bontoa, karena diduga mengikuti kampanye paslon.
"Namun setelah dipelajari dan diperiksa, yang bersangkutan mengaku tidak tahu kalau ada kampanye, sehingga kita cukup bukti untuk memecat," ujarnya
Datu berharap, penyelenggara pemilu mulai dari PPK, PPS dan KPPS harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.