Kakanwil Kemenkuham Akan Periksa Petugas Lapas Makassar
Namun demikian, Rachmat menolak jika keluarnya terpidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan disebut sebut sebagai Gayus Makassar.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Sulsel Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rachmat Prio Sutardjo membenarkan Jusmin Dawi terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar beberapa hari lalu.
"Benar pada tanggal 16 Oktober terpidana Jusmin keluar dari Lapas. Keluarnya Narapidana tanpa sesuai prosedur, sementara kita memeriksa sejumlah pejabat Lapas, kata Rachmat Prio Sutarjo.
Namun demikian, Rachmat menolak jika keluarnya terpidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan disebut sebut sebagai Gayus Makassar.
"Lapas kelas I Makassar bebas dari Gayus-gayus Makassar," kata Rachmat kepada wartawan.
Jusmin dikabarkan keluar dari Lapas mulai sejak bulan Oktober. Tak hanya diberikan keleluasaan beraktivitas di luar lapas, Jusmin Dawi juga dikabarkan mendapatkan fasilitas spesial di kamarnya, di blok H 2 Kamar 7 lantai dua sel terpidana tipikor.