Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kakanwil Kemenkuham Akan Periksa Petugas Lapas Makassar

Namun demikian, Rachmat menolak jika keluarnya terpidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan disebut sebut sebagai Gayus Makassar.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala kantor Wilayah Kemenkum Ham Rachmat Prio Surardjo (tengah), Kepala Divisi Permasyarakatan Jauhar Fardin dan Kepala Divisi Administrasi Sisilo Purwanto menjawab p-ertanyaan wartawan saat konfrensi pers di Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel di Jalan Sultan Alauddin Makassar, Rabu (4/11). Jumpa persini terkait klarifikasi kasus pengeluaran narapidana atas nama Muhammad Jusmin Dawi Bin Semi dari Lapas Kelas I Makassar 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kantor Wilayah Sulsel Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rachmat Prio Sutardjo membenarkan Jusmin Dawi terpidana kasus korupsi kredit fiktif kepemilikan mobil pada Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar beberapa hari lalu.

"Benar pada tanggal 16 Oktober terpidana Jusmin keluar dari Lapas. Keluarnya Narapidana tanpa sesuai prosedur, sementara kita memeriksa sejumlah pejabat Lapas, kata Rachmat Prio Sutarjo.

Namun demikian, Rachmat menolak jika keluarnya terpidana korupsi dari Lembaga Pemasyarakatan disebut sebut sebagai Gayus Makassar.

"Lapas kelas I Makassar bebas dari Gayus-gayus Makassar," kata Rachmat kepada wartawan.

Jusmin dikabarkan keluar dari Lapas mulai sejak bulan Oktober. Tak hanya diberikan keleluasaan beraktivitas di luar lapas, Jusmin Dawi juga dikabarkan mendapatkan fasilitas spesial di kamarnya, di blok H 2 Kamar 7 lantai dua sel terpidana tipikor.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved