Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polres Enrekang Tangguhkan Penahanan Honorer Dinas PU

Agus menjelaskan meski dibebaskan, Wawan tetap dituntut untuk wajib lapor ke pihak Polres Enrekang.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG-Pegawai Honorer Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Wawan yang ditahan karena kasus laporan kasus dugaan pencemaran nama baik akhirnya ditangguhkan. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim, Selasa (3/11/2015).

"Tersangka, Wawan sudah dibebaskan melalui penangguhan,"jelasnya.

Agus menjelaskan meski dibebaskan, Wawan tetap dituntut untuk wajib lapor ke pihak Polres Enrekang.

"Sudah ditangguhkan tetapi harus diminta wajib lapor terus sebelumnya kasusnya selesai,"ujarnya.

Wawan ditahan karena dugaan pencemaran nama baik oknum anggota dewan, Ketua Komisi II, Disman Duman setelah menyebar foto legislator Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut membawa dan mengedarkan bir di Gedung DPRD.

Wawan yang juga merupakan tetangga Disman Duman mengambil foto saat legislator tersebut membawa bir kaleng pasca satu hari setelah lebaran Idul Adha yang kebetulan Dinas PU dan Gedung DPRD bersebelahan sehingga secara tidak sengaj mengabadikan foto tidak beretika tersebut dan menyebarkannya.

Sebelumnya, Kapolres Enrekang, Leo Triwibowo mengatakan, mengusut kasus tersebut berdasarkan laporan pencemaran nama baik sementara terkait etika legislator membagikan bir bukan wilayahnya.

"Kami usut mengenai pencemaran nama baiknya sementara itu etika anggota dewan dengan membagikan bir seperti dugaan di foto yang sempat beredar itu bukan wilayah saya,"jelasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved