Passobis dari Sidrap Ditangkap
Polisi Tangkap "Passobis" dari Sidrap, Ini Orang-orangnya
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar ...
Editor:
Edi Sumardi
Rp 1 Miliar
Dari kejahatan ini, mereka sudah meraup penghasilan Rp 1 miliar lebih.
Modus yang dilakukan para pelaku yakni menyebar kupon hadiah undian.
"Baru jalan enam bulan," kata koordinator penipuan, Firdaus saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Jumat (30/10/2015).
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Liliek Darmanto mengatakan, ketujuh pelaku berhasil ditangkap setelah seorang korban di daerah Mranggen, Demak, melapor dan ditindaklanjuti oleh tim Jatanras Dit Reskrimum Polda Jateng.
"Peredarannya di Jateng, tidak menutup kemungkinan di luar Jateng juga, ini masih didalami dulu," katanya.(*)
Berita Terkait