Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dewie Yasin Limpo Ditangkap KPK

Sssttt, Ini Ditanyakan Kepada Dewie Yasin Limpo Ketika Diperiksa KPK

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Editor: Edi Sumardi
ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo keluar dari gedung KPK usai mengurus administrasi, Jakarta, Kamis (22/10). Tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua, dalam pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2016 itu akan dipindahkan ke rutan Pondok Bambu. 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa eks politisi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, untuk pertama kalinya sebagai tersangka.

Seusai diperiksa, Dewie enggan berkomentar banyak. Ia menyerahkan kesempatan menjawab kepada pengacaranya, Samuel Hendrik.

"Ngomong sama pengacara saya aja ya. Saya lelah, capek," ujar Dewie di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/11/2015).

Samuel mengatakan, selama diperiksa hampir 10 jam, Dewie ditanya mengenai hal-hal mendasar. Salah satunya soal pekerjaannya selama menjadi anggota DPR.

"Baru terkait tupoksi (tugas pokok dan fungsi) beliau sebagai anggota dewan saja. Hadi belum masuk pada materi pokok," kata Samuel.

Samuel mengatakan, Dewie juga ditanya soal kode etik anggota DPR. Namun, ia enggan menjawab saat mulai disinggung terkait materi kasus yang menjerat kliennya.

"Belum, belum. Kita tidak berani sampai sana dulu. Materi pemeriksaan minggu depan," kata Samuel.

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiady Jusuf, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Papua, Irenius Adii.

Suap itu dimaksudkan agar Dewie memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, staf ahli Dewie bernama Bambang Wahyu Hadi dan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari nilai total proyek.

KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka. KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.

Di lokasi penangkapan, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.

KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama setelah penangkapan itu, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved