Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hate Speech

Akun Ini Posting Hate Speech Terhadap Islam

Bersangkutan telah mengeluarkan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Editor: Edi Sumardi
FACEBOOK.COM
Inilah ujaran kebencian (hate speech) yang dilontarkan pemilik akun Facebook Gious Nainggolan dalam setiap posting-annya. Pemilik akun dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. 

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu.

 

Nantinya dengan adanya surat edaran itu membuat masyarakat tidak dapat lagi menyalahgunakan media sosial sebagai tempat menyebarkan perkataan penghinaan hingga membully kepada orang lain.

"Betul. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek," ujar Badrodin saat dihubungi Kompas.com di sela kunjungan kerjanya di Aceh beberapa waktu yang lalu.

Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.

"Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi," ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera.

Terutama bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horisontal.

"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Badrodin.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved