Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Hate Speech

Akun Ini Posting Hate Speech Terhadap Islam

Bersangkutan telah mengeluarkan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

Editor: Edi Sumardi
FACEBOOK.COM
Inilah ujaran kebencian (hate speech) yang dilontarkan pemilik akun Facebook Gious Nainggolan dalam setiap posting-annya. Pemilik akun dilaporkan kepada Kapolri, Jenderal Badrodin Haiti. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang pemilik akun Facebook bernama Gious Nainggolan menjadi "public enemy" usai mengeluarkan banyak ujaran kebencian (hate speech) di media sosial termasuk di akun Facebook miliknya.

Informasi ini sendiri awalnya disampaikan oleh pemilik akun Facebook bernama Aidil Ade yang memberitahu kalau yang bersangkutan banyak mengeluarkan ujaran kebencian terhadap agama Islam.

"Menindak lanjuti edaran Bpk. Kapolri soal Hatespeech, Mohon aparat agar bertindak ini sudah penistaan agama...SARA Divisi humas mabes polri," tulis Aidil Ade dalam postingan akun Facebook milikinya.

//

Menindak lanjuti edaran Bpk. Kapolri soal Hatespeech, Mohon aparat agar bertindak ini sudah penistaan agama...SARA Divisi humas mabes polri.

Posted by Aidil Ade on Sunday, November 1, 2015

Postingan itu bersamaan dengan tautan capture foto dari akun Gious Nainggolan. Sayangnya akun milik pria itu sudah digembok sehingga orang lain atau publik tidak bisa lagi melihatnya.

Kendati demikian jejak ujaran kebencian dalam postingan yang dilontaran Gious masih terlihat.

Pasalnya beberapa pemilik akun sudah membuat halaman di Facebook mulai dari Gious Nainggolan, Gious nainggolan si penghina agama, Anti Gious Nainggolan sampai Gious Nainggolan Ba**sat.

Di sana masih bisa ditelusuri kalimat-kalimat yang pernah dilontarkan Gious.

Postingan Aidil Ade di Facebook langsung menjadi viral di media sosial.

Hingga kini postingannya banyak didukung oleh netizen lainnya yang menilai Gious harus ditindak atas ujaran kebenciannya kepada agama Islam.

"Biarkn undang2 IT yg bekerja,kt doakn org yg menghina itu dpt hidayah,tdk ush saling menghina," tulis pemilik akun Facebook Rony Tampan Deh.

Sebelumnya setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. 

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian.

Surat tersebut dikeluarkan pada 8 Oktober 2015 lalu.

 

Nantinya dengan adanya surat edaran itu membuat masyarakat tidak dapat lagi menyalahgunakan media sosial sebagai tempat menyebarkan perkataan penghinaan hingga membully kepada orang lain.

"Betul. Sudah diteken dan sudah dikirim ke Polda-Polda untuk diteruskan sampai ke Polsek," ujar Badrodin saat dihubungi Kompas.com di sela kunjungan kerjanya di Aceh beberapa waktu yang lalu.

Badrodin mengatakan, pada dasarnya SE itu bersifat normatif karena mengacu ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

SE itu merupakan penegasan saja dari apa yang sudah diatur di dalam KUHP terkait penanganan perkara yang menyangkut ujaran kebencian.

Diharapkan, SE itu tidak membuat pimpinan Polri, khususnya di daerah-daerah yang rawan konflik tak ragu dalam mengambil keputusan dalam penyelesaian perkara itu.

"Karena para Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) perlu penegasan dalam menangani perkara-perkara seperti itu. Agar kita (polisi) jangan dibilang ragu-ragu lagi," ujar Badrodin.
Selain itu, Badrodin juga berharap SE itu mampu memberikan efek jera.

Terutama bagi kelompok-kelompok atau individu di masyarakat yang aktif melontarkan pernyataan-pernyataan yang mengandung kebencian dan berpotensi konflik horisontal.

"Kami harap tidak ada lagi provokator dan penebar kebencian lagi di masyarakat. Aturannya sudah jelas dan tegas," ujar Badrodin.(*)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved