Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Adil Patu Dituntut 4 Tahun Penjara

Aubsider lima bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Adil Patu 

Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus Bansos Sulsel tahun 2018, Adil Patu dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini Makassar, Senin (2/11/2015).

Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Abdul Rasyid mengatakan bahwa terbukti secara sah dan menyakitan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menguntungkan diri sendiri serta orang lain.

"Terdakwa dituntut empat tahun empat tahun penjara, subsider lima bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Abdul Rasyid saat membacakan putusan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved