Kasus Bansos Sulsel
Adil Patu Dituntut 4 Tahun Penjara
Aubsider lima bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Terdakwa kasus Bansos Sulsel tahun 2018, Adil Patu dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini Makassar, Senin (2/11/2015).
Dalam tuntutanya Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Abdul Rasyid mengatakan bahwa terbukti secara sah dan menyakitan telah melakukan tindak pidana korupsi sesuai diatur dalam pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa dalam kasus ini dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang melanggar Undang Undang Tindak Pidana Korupsi dengan menguntungkan diri sendiri serta orang lain.
"Terdakwa dituntut empat tahun empat tahun penjara, subsider lima bulan kurungan dan ganti rugi sebesar Rp 100 juta," kata Jaksa Penuntut Umum Abdul Rasyid saat membacakan putusan. (*)