Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Rutan Kelas II B Sengkang Kabur

Warga binaan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sengkang, La Tang alias Palacea kabur, Rabu (28/10/2015).

Penulis: Abdul Azis | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, SENGKANG-- Warga binaan Rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Sengkang, La Tang alias Palacea kabur, Rabu (28/10).

Narapidana kasus pencurian hewan ternak (Curnak) lintas kabupaten ini kabur saat sipir rutan memberi izin kepada terpidana untuk menghadiri pernikahan keluarganya di Kecamatan Amali, Kabupaten Bone, sekitar pukul 14.00 Wita.

La Tang adalah terpidana kasus curnak lintas kabupaten, Wajo, Bone, Sidrap dan Soppeng. La Tang divonis tiga tahun penjara dan telah menjalani hukuman 6 bulan penjara.

Diduga, La Tang kabur akibat kelalaian petugas Rutan Kelas II B Sengkang yang memberi izin tanpa sepengatahuan Kepala Rutan Kelas II B Sengkang, Andi Anjar. Saat keluar, La Tang hanya dikawal dua petugas.

"La Tang keluar rutan sekitar pukul 09.00 Wita. Dia kabur sekitar pukul 14.00 Wita," kata Anjar, Jumat (30/10/2015).

Anjar menambahkan, izin terpidana curnak lintas kabupaten dari Rutan Kelas II B Sengkang ada dan ditanda tangani oleh Pelaksana Harian (PLH) Rutan Sengkang.

"Ada izinnya baru keluar dan ditanda tangani PLH karena saat itu saya lagi di Makassar. Petugas yang mengawal dua orang," ungkap Anjar. (ziz).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved