Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ini Kesimpulan Nota Pembelaan IAS di Sidang Tipikor Jakarta

Di bawah ini kesimpulan nota keberatan Ilham yang dibacakan pengacaranya:

Penulis: Mahyuddin | Editor: Mansur AM
rahmat patutie/tribunnews.com
Ilham Arief Sirajuddin bersama tim hukumnya usai konferensi pers di Roling Stone, kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015). 

JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Makassar tahun 2006-2012 dengan terdakwa Ilham Arief Sirajuddin, Kamis (5/11/2015) pekan depan.

Agenda sidang ini disampaikan Majelis Hakim saat sidang eksepsi terdakwa IAS di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan, Kamis (29/10/2015) kemarin. Ilham Arief Sirajuddin, membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.

Dalam nota keberatan setebal 39 halaman ini, pengacara Ilham menyebut satu per satu dari 155 saksi yang telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebanyak 75 di antaranya saksi yang berdomisili di Makassar.

Tribun-Timur.com mendapat rilis nota keberatan (eksepsi) terdakwa IAS yang dibacakan tim hukumnya di pengadilan Tipikor Jakarta Selatan. Di bawah ini kesimpulan nota keberatan Ilham yang dibacakan pengacaranya:

Bahwa dari uraian diatas, sampailah kami pada kesimpulan sebagai berikut :

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Tidak Berwenang memeriksa Perkara A Quo.
Bahwa proses perjanjian kerjasama yang terjadi antara Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar dengan PT. Nomor : 003/B.3d/V/2007, tanggal 4 Mei 2007, beserta segala addendum perjanjian kerja sama dimaksud dilakukan di Makassar, serta dari 155 orang saksi yang akan dipanggil untuk didengarkan keterangannya di muka persidangan, sejumlah 76 orang saksi berdomisi di Makassar dan Gowa, 36 orang saksi berdomisili di Jakarta, 19 orang saksi berdomisili di Bogor, Depok dan Bekasi, 15 orang saksi berdomisili di Tangerang dan sisanya sebanyak 9 orang saksi berdomisili di Semarang, Tuban, Surabaya dan Jombang, maka berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (1) dan Ayat (2) KUHAP maka yang berwenang mengadili perkara a quo adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar, bukanlah Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Surat Dakwaan Tidak Dapat Diterima

Penetapan Terdakwa sebagai Tersangka untuk yang kedua kalinya berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint.Dik-14/01/06/2015, tetap mengacu pada hasil penyelidikan sebelumnya yaitu berdasarkan : Laporan Kejadian Tindak Pindana Korupsi Nomor : LKTPK-13/KPK/03/2014 tanggal 14 Maret 2014, yang merupakan hasil Penyelidikan yang dilakukan Penyelidik berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik-45/01/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : Sprin.Lidik-45A/01/11/2013 tanggal 4 November 2013 (lampiran Putusan Nomor : 32/Pid.Prad/2015/PN.Jkt.Sel Hal 34), tanpa didahului dengan penyelidikan baru.
Bahwa Dakwaan Jaksa Penuntut Umum didasarkan pada hasil penyelidikan yang tidak sesuai dengan Pasal 4 KUHAP, yakni dilaksanakan dan diketuai oleh Penyelidik KPK atas nama Aminuddin yang merupakan Pegawai BPKP.

Bahwa seluruh dokumen, alat-alat bukti serta berita acara pemeriksaan perkara (BAP) a quo, tidak dapat lagi dijadikan dasar untuk membuat surat dakwaan karena penetapan tersangka Ilham Arief Sirajuddin sudah dibatalkan berdasarkan Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor : 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Selatan
Bahwa atas putusan perkara Nomor : 55/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel., tanggal 9 Juli 2015, Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN telah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Ketua Pengadilan Negeri Jakarta selatan, sebagaimana diurai dan termaktub dalam akta permohonan Peninjauan Kembali Nomor : 12/Akta.Pid/PK/2015/PN.Jkt.Sel., dimana berkas perkara Peninjauan Kembali dimaksud, telah dikirim pada Ketua Mahkamah Agung R.I sesuai dengan surat Nomor : W10-U3.2340.HK.01.X.2015, perihal pengiriman berkas perkara Peninjauan Kembali No.55/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel.

Bahwa perhitungan adanya kerugian negara yang timbul dalam perkara aquo baru dapat di simpulkan oleh BPK yaitu melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan BPK RI No. 24/HP/XIX/09/2015 pada tanggal 18 September 2015, jauh setelah Terdakwa di tetapkan sebagai tersangka yaitu pada tanggal 5 Juni 2015 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan : Sprin.Dik-14/01/06/2015 tanggal 5 Juni 2015, yang kemudian sejak tanggal 10 Juli 2015 dilakukan penahanan berdasarkan Surat perintah Penahanan : Sprint. Han-26/01/07/2015.
Surat Dakwaan Tidak Cermat

Bahwa penerapan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, maka konsekwensinya peran para terdakwa dimaksud harus diurai secara cermat siapa yang menjadi pleger (yang melakukan), Mede Pleger (turut serta melakukan) Doen Plegen (menyuruh melakukan) dan uitlokker (pembujuk).

Bahwa tindakan Terdakwa didalam memberikan persetujuan prinsip adalah sebuah kebijakan secara administrative, sehingga apabila dalam implementasi, proses dan pelasanaan perjanjian terdapat pelanggaran hukum sebagaimana diurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka yang harus bertanggung jawab bukanlah Terdakwa, melainkan Direksi dan Panitia Kerjasama dan/atau pihak-pihak lainnya
Perkara A Quo merupakan Perkara Perdata

Bahwa Kerjasama PDAM Kota Makassar dengan PT. Traya ADALAH KERJASAMA INVESTASI BUKAN PENGADAAN BARANG DAN JASA, dimana Secara Khusus diatur dalam Permendagri No. 43 Tahun 2000 sehingga tunduk dan terikat pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

D. PENUTUP
Berdasarkan hal-hal sebagaimana telah diurai di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang mengadili perkara a quo, kiranya dapat berkenan untuk memberikan putusan berkenaan dengan Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, sebagai berikut :

1. Menerima Eksepsi Penasihat hukum Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN;
2. Menyatakan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara pidana dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Dak-40/24/09/2015, tanggal 29 September 2015, atas nama Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN;
3. Menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Dak-40/24/09/2015, tanggal 29 September 2015, atas nama Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN tidak dapat diterima;
4. Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor : Dak-40/24/09/2015, tanggal 29 September 2015, atas nama Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN batal demi hukum;
5. Membebaskan Terdakwa ILHAM ARIEF SIRAJUDDIN dari tahanan;
6. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Atau:
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain, maka dengan ini kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aqua et bono)
Atas perkenaan Majelis Hakim yang Mulia, Kami ucapkan terima kasih.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Medium

Large

Larger

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved