Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACC Minta KPK Supervisi Kasus PPN Untia

Pasalnya kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, dinilai mandek.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto ACC Minta KPK Supervisi Kasus PPN Untia
ist
ilustrasi korupsi, suap

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mengambil alih penanganan kasus Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Untia di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar Sulawesi Selatan.

Pasalnya kasus yang kini tengah ditangani oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, dinilai mandek.

"Mungkin saja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa melakukan koordinasi dan mensuvervisi kasus ini, kata Direktur ACC Abdul Muthalib kepada Tribun, Jumat (30/10)

Talib mengemukakan, Kejaksaan Tinggi seharusnya melanjutkan kasus ini jika memenuhi syarat dari sisi pembuktian. Dia berharap kasus PPN yang telah bergulir di Kejati ada progres, dan Kejaksaan tidak stagnan dalam merespon kasus tersebut.

Diketahui Proyek pembangunan Pelabuhan Perikanan Nusantara Untia di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, rencananya akan ditawarkan ke investor. Hal ini bertujuan untuk mempercepat penyelesaian proyek senilai Rp 364 miliar tersebut.

Alokasi dana pembangunan proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sejak tahun 2006, sebesar Rp17 miliar, tahun 2011 sebesar Rp 7 miliar dan tahun 2012 sebesar Rp15 miliar yang dikucurkan secara bertahap.

Proyek PPN tersebut mulai dikerjakan sejak tahun 2006 oleh PT Arun Prakarsa Inforindo. Namun dalam proses pengerjaan, hanya mampu menyelesaikan pembangunan cause way pelabuhan sepanjang 460 meter dan trestial dermaga sepanjang 125 meter.

Dikarenakan dana untuk pengembangan pelabuhan di Indonesia dalam APBN hanya sekitar Rp 300 miliar setahun, sehingga proyek tersebut terkendala minimnya anggaran.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved