Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengedar Foto Legislator Bawa Bir Ditahan

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim mengatakan, pihaknya menahan tersangka karena alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti.

Penulis: Mulyadi | Editor: Anita Kusuma Wardana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, ENREKANG, -Sopir Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Enrekang, Wawan yang menjadi tersangka kasus penyebaran foto legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Enrekang membawa dan membagikan bir, Disman Duman ditahan kepolisian.

Wawan dilaporkan Ketua Komisi II DPRD tersebut karena tuduhan pencemaran nama baik dengan mengedarkan foto yang memperlihatkan Disman Duman sementara memegang bir dan membawanya serta membagikan di Gedung DPRD Enrekang.

Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Agus Salim mengatakan, pihaknya menahan tersangka karena alasan jangan sampai menghilangkan barang bukti.

"Kita tahan untuk alasan jangan sampai menghilang barang bukti,"katanya.

Perwira tiga balok tersebut, mengungkapkan selain barang bukti yang dikhawatirkan sengaja dihilangkan, alasan lain yakni tersangka hanya honorer dan dikategorikan bukan pekerjaan tetap.

"Kita takutkan lari karena belum memiliki pekerjaan tetap. Pelaku kan tercatat hanya sebagai honorer sehingga tidak dikategorikan pekerjaan tetap,"tambahnya.

Agus menuturkan, ancaman hukuman bagi tersangka pencemaran nama baik yang dilaporkan oknum anggota dewan tersebut berada diatas lima tahun.

Sebelumnya, Wawan memang mengatakan, jika dirinya ditahan ataupun diproses hukum karena kasus mengedarkan foto tidak beretika oknum angggota dewan tersebut, dirinya siap menghadapi.
Ia ditahan hari Senin kemarin dan sudah mendekam di Sel Mapolres Enrekang.

Sementara itu, Disman Duman dikonfirmasi terkait kasus pencemaran nama baik tersebut enggang memberikan komentar.

"Saya lagi sakit dinda,"jawabnya singkat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved