Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tersangka Begal Makassar Bebas, Ini Penjelasan Pengadilan

Hanya saja, lanjut Woro, dalam kasus tersangka Bayu, kerugian yang diakibatkan aksinya sebesar Rp 16 juta.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ina Maharani

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR - Seorang tersangka pelaku begal, BS (16) yang merupakan siswa SMK Wahyu, dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Makassar tanpa melalui proses persidangan.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Makassar Ibrahim Palino dikembalikanya tersangka adalah setelah melalui proses diversi (mediasi) antara pihak keluarga korban dan tersangka.

Sesuai dengan undang-undang perlindungan anak, kata Ibrahim, tersangka di bawah umur  dan ancaman hukuman di bawah 7 tahun penjara wajib diversi (mediasi)."Tersangka dikembalikan karena antara pihak korban dan tersangka bersepakat damai" kata Ibrahim Palino, Selasa (27/10) siang.

Menurut Ibrahim, dari hasil diversi kedua belapihak telah membuat kesepakatan dengan perjanjian membayar ganti rugi sebesar Rp 10 juta dari dua korban . Korban pertama tersangka membayar Rp 8 juta , dan korban kedua membayar Rp 3 juta.

Diberitakan sebelumnya, dibebaskannya tersangka begal itu membuat Polsekta Panakukang dituding menerima uang Rp 8 juta. Tudingan itu langsung dibantah Kapolsekta Panakukang Kompol Woro Susilo saat menggelar konferensi pers, Senin (26/10/2015).

"Kasus tersangka begal atas nama BS memang kita yang amankan dulu pada malam takbiran hari raya Idul Adha, Rabu (23/9/2015) malam," kata Woro.

Kasus itu, lanjut dia, sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar pada 8 Oktober 2015 dengan nomor perkara BP/122/IX/2005/Reskrim. Woro mengaku tidak mengetahui alasan kejaksaan membebaskan tersangka. Namun, menurut dia, tersangka dilepas tanpa melalui proses persidangan karena masih di bawah umur.

"Untuk tersangka anak di bawah umur, ada namanya proses diversi atau melalui proses mediasi. Proses diversi berlaku untuk semua kasus anak di bawah umur dan kerugiannya maksimal Rp 2,5 juta," ujar Woro.

Hanya saja, lanjut Woro, dalam kasus tersangka Bayu, kerugian yang diakibatkan aksinya sebesar Rp 16 juta."Saya tidak tahu kenapa bisa dilepas, tanyakan ke kejaksaan saja. Tapi yang jelas, kasus begal menjadi atensi kepolisian untuk diproses lanjut," dia menegaskan.

Woro kemudian menjelaskan kronologi pembegalan yang dilakukan tersangka bersama tiga orang rekannya yang hingga kini masih buron. Pembegalan itu dilakukan di bawah jalan layang Makassar. Saat itu, tersangka membegal dua korban perempuan Hardianti dan Mira, warga Kabupaten Pangkep.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved