Dewie Yasin Limpo Ditangkap KPK
KPK Ambil Sampel Suara dan Foto Dewie Yasin Limpo
KPK menduga akan ada pemberian lainnya.
JAKARTA, TRIBUN-TIMUR.COM - Kedatangan anggota DPR RI Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi bukan untuk menjalani pemeriksaan. Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, penyidik meminta sampel suara dan foto Dewie untuk kepentingan pemeriksaan.
"Pengambilan sampel suara dan foto untuk dicocokkan dengan rekaman yang ada pada KPK," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Selasa (27/10/2015).
Dalam setiap penyidikan, KPK memiliki sejumlah bukti, termasuk rekaman percakapan dan gambar.
Oleh karena itu, KPK merasa perlu mengambil sampel suara dan foto tersangka.
"Pengambilan sampel suara merupakan standar yang dilakukan untuk semua tersangka," kata Yuyuk.
Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Irenius Adii, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.
Yuyuk mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadinya, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen tujuh persen dari nilai total proyek.
KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Rinelda, Bambang, serta Irenius sebagai tersangka.
KPK menangkap Setiady, Irenius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi.
Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan.
KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.
Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta serta menangkap Dewie dan Bambang.
Awalnya, KPK juga menangkap Harry, ajudan Setiady bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil di Kelapa Gading.
Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.