Pilkada Gowa
Ini Jumlah Maksimal Belanja Kampanye Cabup Pilkada di Sulsel
Masa kampanye sendiri dimulai Agustus hingga Desember nanti
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 Pilkada Sulsel telah sepakat terkait perhitungan taksiran anggaran yang bakal dihabiskan kandidat selama kampanye.
Batasan dana kampanye ini adalah jumlah maksimal belanda Cabup-Cawabup selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri dimulai Agustus hingga Desember nanti.
Dari data yang dihimpun Tribun, pasangan calon di Kabupaten Gowa memiliki batas tertinggi yakni Rp 19,7 M. Sementara terkecil di Pilkada Pangkep yakni Rp 5,1 M.
Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, batasan maksimal dana tersebut diperoleh melalui standar harga daerah.
Ini Batasan Biaya Kampanye Pilkada di Sulsel:
Bulukumba: Rp 9 M
Selayar: Rp 6 M
Gowa: Rp 19,7 M
Maros: Rp 7 M
Pangkep: Rp 5,1 M
Barru: Rp 6 M
Soppeng: Rp 7 M
Luwu Utara: Rp 8,6 M
Luwu Timur: Rp 11 M
Toraja Utara: 13,5 M