Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Gowa

Ini Jumlah Maksimal Belanja Kampanye Cabup Pilkada di Sulsel

Masa kampanye sendiri dimulai Agustus hingga Desember nanti

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 11 Pilkada Sulsel telah sepakat terkait perhitungan taksiran anggaran yang bakal dihabiskan kandidat selama kampanye.

Batasan dana kampanye ini adalah jumlah maksimal belanda Cabup-Cawabup selama masa kampanye. Masa kampanye sendiri dimulai Agustus hingga Desember nanti.

Dari data yang dihimpun Tribun, pasangan calon di Kabupaten Gowa memiliki batas tertinggi yakni Rp 19,7 M. Sementara terkecil di Pilkada Pangkep yakni Rp 5,1 M.

Komisioner KPU Sulsel Khaerul Mannan mengatakan, batasan maksimal dana tersebut diperoleh melalui standar harga daerah.

Ini Batasan Biaya Kampanye Pilkada di Sulsel:

Bulukumba: Rp 9 M
Selayar: Rp 6 M
Gowa: Rp 19,7 M
Maros: Rp 7 M
Pangkep: Rp 5,1 M
Barru: Rp 6 M
Soppeng: Rp 7 M
Luwu Utara: Rp 8,6 M
Luwu Timur: Rp 11 M
Toraja Utara: 13,5 M

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved