Pilkada Maros
KPU Maros Gunakan Kotak Suara Bekas
Sebanyak 635 kotak suara yang akan digunakan, hal itu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Maros.
Penulis: Ansar | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Pada proses pencoblosan pemilihan Bupati - Wakil Bupati Maros, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maros masih menggunakan kotak suara periode lalu.
Sebanyak 635 kotak suara yang akan digunakan, hal itu sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se Kabupaten Maros.
Komisioner KPU Maros, Saharuddin Datu mengatakan, periode kali ini KPU tidak mendapatkan anggaran untuk pengadaan kotak suara baru. Kotak suara lama juga masih layak untuk digunakan.
"Kondisi kotak suara masih mantap dan belum ada yang rusak. Kondisi masih bagus untuk digunakan. Makanya kami putuskan untuk tetap menggunakan 635 kotak suara itu," katanya, Jumat (23/10/2015).
Selain kotak suara lama, KPU juga menggunakan bilik suara yang lama. Setiap TPS KPU mempersiapkan tiga bilik suara. (*)