Petinggi Mahkamah Agung RI: Tak Ada Sanksi Hukum Kepala Daerah Mangkir
banyak PT TUN tidak menggunakan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena masih dalam tahap sosialisasi
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktur Pembinaan Teknis Dirjen Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yodi Martono Wahyunadi mengungkapkan dalam beberapa putusan pengadilan PTUN masih tak mempan.
Ia menjelaskan masih banyak PT TUN tidak menggunakan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena masih dalam tahap sosialisasi dan belum mempunyai Peraturan Pemerintah.
"Kami masih melihat belum ada ada sanksi hukum kepada kepala daerah yang tak mengikuti putusan PTUN karena dalam UU Administrasi lama belum mempunyai sanksi administrasif," ujarnya dalam Bimbingan Teknis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Hukum PT TUN Makassar di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2015).
Namun, dia mengungkapkan jika UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah berlaku secara keseluruhan maka akan memberikan sanksi administrasi kepada kepala daerah yang ikuti putusan PTUN atau PT TUN.
Pemateri Bimbingan Teknis Hakim Peradilan TUN, Lulik Tri Cahyaningrum mengungakapkan tak ada masalah hukum ketika masih menggunakan UU Administrasi Pemerintahan lama dan terbaru.
"Ini sama-sama benar, UU Administrasi Pemerintahan lama bisa digunakan karena UU Administrasi Pemerintah terbaru belum mempunyai PP, masih sementara dirancang," ujarnya kepada Hakim PTUN se Indonesia Timur. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/yodi-martono-wahyunadi_20151020_143509.jpg)