Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Petinggi Mahkamah Agung RI: Tak Ada Sanksi Hukum Kepala Daerah Mangkir

banyak PT TUN tidak menggunakan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena masih dalam tahap sosialisasi

Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Ina Maharani
Tribun/Hasim
Direktur Pembinaan Teknis Dirjen Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yodi Martono Wahyunadi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Direktur Pembinaan Teknis Dirjen Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI, Yodi Martono Wahyunadi mengungkapkan dalam beberapa putusan pengadilan PTUN masih tak mempan.

Ia menjelaskan masih banyak PT TUN tidak menggunakan UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan karena masih dalam tahap sosialisasi dan belum mempunyai Peraturan Pemerintah.

"Kami masih melihat belum ada ada sanksi hukum kepada kepala daerah yang tak mengikuti putusan PTUN karena dalam UU Administrasi lama belum mempunyai sanksi administrasif," ujarnya dalam Bimbingan Teknis Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Wilayah Hukum PT TUN Makassar di Hotel Aston Makassar, Jl Sultan Hasanuddin, Makassar, Selasa (20/10/2015).

Namun, dia mengungkapkan jika UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sudah berlaku secara keseluruhan maka akan memberikan sanksi administrasi kepada kepala daerah yang ikuti putusan PTUN atau PT TUN.

Pemateri Bimbingan Teknis Hakim Peradilan TUN, Lulik Tri Cahyaningrum mengungakapkan tak ada masalah hukum ketika masih menggunakan UU Administrasi Pemerintahan lama dan terbaru.

"Ini sama-sama benar, UU Administrasi Pemerintahan lama bisa digunakan karena UU Administrasi Pemerintah terbaru belum mempunyai PP, masih sementara dirancang," ujarnya kepada Hakim PTUN se Indonesia Timur. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved