Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

November, PLN Stop Listrik Untuk Pasar Minasa Maupa

Tunggakan listrik yang membengkak hingga Oktober.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - PLN Rayon Sungguminasa, dalam waktu dekat ini akan mencabut status pelanggan Pasar Modern Minasa Maupa Gowa, menyusul tunggakan listrik yang membengkak hingga Oktober.

Supervisor PLN Rayon Sungguminasa, Asmad Rinrang, saat dihubungi media, mengatakan jumlah tunggakan listrik Pasar Minasa Maupa hingga Oktober mencapai Rp 1 Milyar lebih.

"Kami sudah memberikan batas waktu 60 hari sejak listrik dicabut akhir Agustus lalu. Tapi sampai sekarang belum ada dibayarkan sedikit pun. Dan tunggakan sampai bulan ini capai Rp 1.042.000.000. Dan jika belum dibayar juga status pelanggan pasar akan kami hentikan," ujarnya, Selasa (20/10/2015).

Dengan demikian, jika status dihentikan, pemerintah tahun Kabupaten Gowa, harus kembali menyambung baru jika ingin pasar dialiri listrik. Disamping melunasi tunggakan sebelumnya.

Membengkaknya tunggakan listrik Pasar Minasa Maupa sendiri dikarenakan PLN masih mengenakan biaya e-minimum sekitar Rp 60 juta setiap bulan.

"Biaya e-minimum tetap jalan meski listrik dicabut. itu seperti biaya denda," katanya.

Memasuki dua bulan listrik diputus, pedagang Pasar Minasa Maupa, hanya mengandalkan lampu genset. Seperti lantai basement, lantai satu dan dua. Tidak sedikit juga pedagang menyambung kabel dari rumah warga sekitar pasar dan masjid. Bahkan halaman parkir pasar juga kini sudah dipenuhi lapak pedagang.

Bahkan tiga seminggu lalu, ada genset yang meledak dan terbakar di pasar.

Pedagang pun mengaku membayar Rp 50 ribu perhari untuk bisa menyuplai listrik.

Ketua Komisi II DPRD Gowa, Ahmad Tombong, selaku mitra kerja, meminta agar pemerintah menanggulangi terlebih dulu biaya tunggakan listrik yang ada.

Ia juga mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi dewan, tunggakan ini adalah kesalahan pemerintah dalam mengelola pasar tersebut. Bahkan legislator Gerindra Gowa ini menyarankan untuk menggunakan meteran voucher saja.

Terkait rencana dewan melaporkan dugaan penyelewengan iuran listrik pasar ke polisi, Ahmad berubah pikiran. Lantaran tidak menemukan bukti apapun terkait dugaan itu.

"Tapi, kalau pedangang mau melapor silakan. Karena mereka yang dirugikan," ujarnya.

Sebelumnya, pihak pedagang dan Disperindag sepakat mengumpulkan uang dengan jumlah tertentu. Seperti, Rp 1,6 juta untuk pedagang kios, Rp 800 ribu untuk lods, dan Rp 400 ribu untuk lapak, untuk melunasi tunggakan.

Namun menurut Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Gowa, Muhammad Rais, mengatakan sudah menagih, tapi ada pedagang yang tidak setuju.

"Pemerintah tidak bisa berbuat banyak lagi untuk mengatasi masalah ini. Pedagang juga tidak punya keseriusan membayar," katanya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved