Akan Dijemput Paksa, Penyidik Tak Tahu Keberadaan Feriyani Lim
Pasalnya keberadaan tersangka belum diketahui polisi sampai saat ini.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur Hasan Basri
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menunggu perintah Kapolda untuk menindak lanjuti kasus tersangka pemalsuan Dokumen dan Kependudukan, Feryani Lim yang mangkir dari pemanggilan penyidik.
"Kami akan koordinasi dengan pimpinan sebelum berangkat (menjemput Feryani). Kami berikan kesempatan hari Senin (19/10/2015), jika tersangka tidak datang lagi kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan," kata Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kompol Ghany Alamsyah, Minggu (18/10/2015)
Hanya saja niat untuk menjemput paksa Feriyani membuat penyidik Polda Sulsel masih mengalami kesulitan. Pasalnya keberadaan tersangka belum diketahui sampai saat ini.
Penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan beberapa hari menyatakan berkas Feryani dinyatakan telah lengkap atau P21. Namun tersangka Feryani sudah dua kali mangkir dari jadwal pelimpahannya ke Kejaksaan. Akibatnya, proses pelimpahan tersangka dan barang buktinya yang telah diangendakan dalam dua pekan terakhir akhirnya tertunda.
Feryani ditetapkan sebagai tersangka setelah disinyalir memakai lampiran dokumen administrasi kependudukan palsu berupa KK dan KTP saat mengurus paspor di Makassar pada 2007. Ditemukan dokumen administrasi kependudukan Feriyani di Jakarta dengan data berbeda.
Kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan ini belakangan menyeret Ketua KPK nonaktif Abraham Samad, yang diduga membantu Feriyani dalam pembuatan dokumen.
Dalam KK tersangka di Makassar, mencantumkan identitas Abraham Samad dan keluarganya dengan alamat Jalan Boulevard Rubi II Nomor 48, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang. (*)