Warga Tersiksa Akibat Asap tapi Pejabat Ini Dapat Uang Bos Pembakar Lahan
Sebuah video penangkapan memperlihatkan pria itu duduk dengan canggung di antara tumpukan uang kertas. “Apakah uang ini milik Anda?” tanya petugas
TRIBUN-TIMUR.COM - Kabut asap yang berasal dari kebakaran lahan gambut terus menyelimuti sejumlah daerah di Indonesia hingga ke negara-negara tetangga.
Untuk mengatasinya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan pencabutan izin konsesi perusahaan-perusahaan yang kedapatan membakar hutan dan lahan. Namun, hal krusial penyebab kebakaran yang luput dari perhatian ialah korupsi.
Pada September 2014, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau, Annas Maamun, setelah pria berusia 72 tahun itu menerima uang suap dari pengusaha sawit.
Sebuah video penangkapan Annas memperlihatkan pria tersebut duduk dengan canggung di antara tumpukan uang kertas.
“Apakah uang ini milik Anda?” tanya petugas KPK.
”Ya,” jawab Annas.
”Dari mana Anda memperolehnya?” tanya sang petugas KPK lagi.
“Bonus Tahun Baru,” kata Annas.
Ketika kasus Annas Maamun digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung, jawaban tersebut tidak dipercaya hakim. Annas pun dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun, pada Juni lalu.
Dalam rangkaian sidang, terungkap bahwa uang yang diperoleh Annas berasal dari pebisnis sawit, Gulat Medali Emas Manurung, yang kala itu merupakan Kepala Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia cabang Riau.
Uang dari Gulat dimaksudkan agar Annas mengalih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit di Kabupaten Kuantan Singingi seluas 1.188 hektare dan di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.214 hektare.
Terjerumusnya seorang kepala daerah di Riau akibat penerbitan izin pemanfaatan hutan bukan saja menimpa Annas.
Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal, dihukum 14 tahun penjara lantaran terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan izin usaha pemanfaatan hutan.