Pilkada di Sulsel 2015
Ini Ancaman KPU RI untuk Paslon Legislator dan PNS
Calon kepala daerah yang berstatus PNS maupun legislator tapi tak mampu memperlihatkan SK pemberhentiannya hingga 24 Oktober, maka dinyatakan gugur.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Komisioner KPU RI, Arief Budiman menegaskan jika pasangan calon kepala daerah yang berstatus PNS maupun legislator tapi tak mampu memperlihatkan SK pemberhentiannya hingga 24 Oktober, maka dinyatakan gugur.
"Jika tak ada SK pemberhentiannya hingga batas waktu itu langsung TMS (tak memenuhi syarat). Itu aturan yang sudah dibuat KPU," kata Arief disela-sela Rakor KPU Sulsel di Hotel Four Point (Sheraton) Makassar, Jumat (16/10/2015).
Arief mengaku pihaknya sudah menyurati semua instansi untuk memperlancar pengunduran diri paslon yang maju di Pilkada. Surat itu ditujukan kepada kementerian dalam negeri, kementerian pemberdayaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan pemerintah provinsi.
"Jadi saya rasa tak ada masalah soal pengunduran diri itu kecuali memang ada pihak-pihak yang sengaja menghalangi," katanya.
Di Sulsel sendiri setidaknya ada 20-an calon bupati maupun wakil bupati yang berstatus PNS maupun legislator di 11 Pilkada. (*)