Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kabar Tak Sedap Buat Karyawan, PHK Massal

Rata-rata buruh sudah berkeluarga. Cukup tidak itu upah buruh dalam satu bulan. Kasiankan buruh kita

Penulis: Ansar | Editor: Ilham Mangenre
kontan
Antrean pelamar kerja 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Konfederasi Serekat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) membahas sikap perusahaan PT Kurnia Batu Indah (KBI) yang memutus hubungan kerja (PHK) terhadap 21 karyawannya, di warkop Pettarani Maros, Jumat (2/10/2015). Rencana PHK massal dari  200 perusahaan di  Maros juga dibahas dalam pertemuan ini.

Terkait PHK dari KBI, KSPSI menyorot Surat PT KBI bernomor 02/KBI/EXT/IX/2015, tanggal 28 September 2015 tentang PHK 21 karyawan tanpa pemberitahuan.

Ketua KSPSI Maros, Muh Ridwan mengatakan, PT KBI merumahkan 21 karyawannya tersebut terhitung Kamis (1/10/2015) kamarin. Pihak perusahaan juga tidak memberikan kejelasan kepada karyawannya, apakah nantinya masih akan dipekerjakan atau tidak.

"Sudah banyak perusahaan yang merumahkan karyawannya. Tapi karyawan KBI saja yang berani melawan. Dia di rumahkan tanpa ada pemberitahuan kepada karyawan. Kemarin di rumahkan (Kamis) tanpa ada batas waktu," katanya.

Menurutnya, semua karyawan yang di rumahkan itu hanya mendapatkan upah 20 persen atau Rp 360 ribu per bulan. Padahal gaji pokoknya masih di bawah upah minimal provinsi (UMP) Rp 1,8 juta.

"Rata-rata buruh sudah berkeluarga. Cukup tidak itu upah buruh dalam satu bulan. Kasiankan buruh kita, semakin hari semakin tertindas," ujarnya.

Kurang lebih 200 perusahaan yang ada di Maros sudah mulai goyang dan akan melakukan PHK massal karyawan.

Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan Dinas Ketenagakerjaan. (*)

Tags
Maros
PHK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved