Mengapa Warna Lampu Lalu Lintas Merah Kuning Hijau? Baca Ini
Siapa sih yang tidak tahu kalau lampu lalu lintas berwarna Merah, Kuning, dan Hijau? tau kan, pertanyaan, mengapa harus ketiga warna tersebut?
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM- Siapa sih yang tidak tahu kalau lampu lalu lintas berwarna Merah, Kuning, dan Hijau? tau kan, pertanyaan, mengapa harus ketiga warna tersebut?
Seperti diberitakan nationalgeographic dari todayifoundout, jawabannya, simak berikut ini.
Pada 1920, diciptakan lampu lalu lintas yang bisa berubah warna sesuai bunyi klakson mobil.
Sejak 1830-an, lampu digunakan oleh industri kereta api agar masinis tahu kapan kereta harus berhenti atau dijalankan.
Saat itu merah digunakan untuk tanda berhenti, putih sebagai tanda boleh melaju, dan hijau sebagai tanda berhati-hati.
Namun ternyata warna putih menimbulkan banyak masalah.
Pada 1914, sebuah lensa merah terjatuh dari tempatnya, membuat lampu menyorotkan warna putih.
Tabrakan antarkereta pun terjadi. Kemudian, diputuskanlah bahwa warna hijau berarti boleh melaju dan warna kuning dipilih untuk menandakan pengemudi kereta harus berhati-hati.
Lampu lalu lintas pertama mulai menghiasi jalanan London pada 1856, karena kereta kuda membahayakan pejalan kaki yang hendak menyeberang jalan.
Kemudian John Peake Knight, pakar sistem sinyal untuk British Railways mengusulkan kepada polisi untuk menggunakan sistem semafor yang sama untuk lalu lintas.
Pada 10 Desember 1868, metode semafor ini sistem ini untuk pertama kali diterapkan di London.
Saat siang hari, semafor menggunakan lengan yang bisa dinaikkan atau diturunkan, menandakan kendaraan bisa melaju atau tidak.
Di malam hari, sistem ini menggunakan warna merah dan hijau, seperti sistem kereta.
Namun lampu bertenaga gas ini sempat meledak, mencederai polisi, dan sistem ini dihentikan.
Pada 1920 di AS, menara pendek dibangun di jalan agar polisi bisa berdiri di atasnya dan mengatur lalu lintas dengan lampu atau lambaian tangan.