Pilkada Selayar
Besok, PT-TUN Putuskan Sengketa Pilkada Selayar
Basli Ali-Zainuddin menggugat KPU Selayar terkait lolosnya pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar menjadwalkan sidang pengambilan kesimpulan terhadap sengketa Pilkada Kepulauan Selayar Selasa (29/9/2015) besok.
Dalam kasus ini Calon Bupati Selayar Basli Ali-Zainuddin menggugat KPU Selayar terkait lolosnya pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.
Kuasa hukum KPUD Selayar Marhumah Majid optimistis majelis hakim menolak aduan penggugat.
"Dari sidang pertama sampai hari ini saya merasa yakin fakta-fakta menguntungkan pihak kami," kata Marhumah usai sidang lanjutan di PT-TUN Makassar, Senin (28/9/2015).
Marhumah memastikan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada KPUD tidak relevan. Hal itu karena komisioner telah melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu telah dijalankan. "Kami memperlihatkan surat-surat hasil konsultasi hingga ke KPU pusat," ujarnya. (*)