Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar

Besok, PT-TUN Putuskan Sengketa Pilkada Selayar

Basli Ali-Zainuddin menggugat KPU Selayar terkait lolosnya pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
dok tribun-Timur
Aji_Sumarno dan pasangannya Abdul Gani saat deklarasi di kantor DPD Golkar Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng, Pulau Selayar, awal Agustus 2015 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar menjadwalkan sidang pengambilan kesimpulan terhadap sengketa Pilkada Kepulauan Selayar Selasa (29/9/2015) besok.

Dalam kasus ini Calon Bupati Selayar Basli Ali-Zainuddin menggugat KPU Selayar terkait lolosnya pasangan Aji Sumarno-Abd Gani.

Kuasa hukum KPUD Selayar Marhumah Majid optimistis majelis hakim menolak aduan penggugat.

"Dari sidang pertama sampai hari ini saya merasa yakin fakta-fakta menguntungkan pihak kami," kata Marhumah usai sidang lanjutan di PT-TUN Makassar, Senin (28/9/2015).

Marhumah memastikan pelanggaran kode etik yang dialamatkan kepada KPUD tidak relevan. Hal itu karena komisioner telah melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu telah dijalankan. "Kami memperlihatkan surat-surat hasil konsultasi hingga ke KPU pusat," ujarnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved