Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Irjen Pudji Didesak Usut Polisi Penganiaya Jurnalis di Sulsel

Dalam bulan September ini ada dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulsel yang melibatkan polisi sebagai pelaku.

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
dok.tribun
Inilah Kapolda Sulselbar yang baru, Irjen Pol Pudji Hartanto Iskandar 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) menyatakan protes keras dan mendesak Kapolda Sulselbar Irjen Polisi Pudji Hartanto Iskandar mengusut tuntas kasus polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami sudah menerima laporan soal dugaan kekerasan jurnalis yang dilakukan polisi di Kabupaten Pinrang dan Bone. Kita minta Kapolda Sulsel dan jajarannya mengusut dan menindak tegas pelakunya,” tegas Upi Asmaradhana, Koordinator KPJKB, melalui rilisnya ke tribun-timur.com, Jumat (18/9/2015).

Berdasarkan laporan yang diterima KPJKB, dalam bulan September ini ada dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Sulsel yang melibatkan polisi sebagai pelaku. Pertama, kasus kekerasan pada 9 September 2015 yang menimpa A Made Amin, jurnalis yang bertugas di Kabupaten Pinrang.

Made melaporkan diancam akan ditembak oleh Brigpol Hrd. Saat itu Made memotret sebuah mobil tangki BBM milik Pertamina di Desa Pincara, Kecamatan Patampanua, Pinrang. Bersama rekannya, Brigpol Hd juga merampas kamera korban.

Kejadian kedua pada 13 September 2015 yang menimpa Lukman Sardi, wartawan Radar Bone. Saat itu, pelaku Aipda AR mengancam akan membunuh Lukman karena tidak terima diliput saat keributan terjadi di sebuah kafe di Watampone, Kabupaten Bone.

“Kejadian ini sangat disesalkan. Seharusnya kawan-kawan polisilah yang seharusnya melindungi para wartawan di lapangan,” papar Upi menyikapi kedua kasus tersbeut.

Menurut Upi, tidak ada alasan Kapolda sulsel tidak memproses kasus ini hingga tuntas. Sebab kedua korban sudah melaporkan kasusnya ke Polres Pinrang dan Polres Bone. Kasus Pinrang sudah terdaftar di Polres Pinrang dengan laporan Polisi Nomor STPLP/304/IX/2015/Sulsel/Resping/SPKT tertanggal 11 September 2015.

Sementara untuk kasus Bone juga sudah dilaporkan dengan nomer LP: 543/IX/2015/SPKT/ResBone/tanggal 13 September 2015. UU Pers Upi juga menambahkan, kekerasan yang dilakukan Brigpol Hrd dan Aipda AR patut dianggap melanggar UU Pers No 40 tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 dan 6.

Pasal tersebut intinya menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan pekerjaan jurnalis, maka yang bersangkutan bisa dipidana.

“Karena itu klita minta polisi juga menjerat pelaku dengan UU Pers,” desak Upi.

Menurutnya, sesuai dengan BAB VIII Ketentuan Pidana, Pasal 18 UU Pers, dua anggota polisi yang melakukan kekerasan tersebut dapat dipidana dua tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah.

Upi menyatakan jika Kapolda tidak mengambil langkah hukum yang tegas terhadap anak buahnya, dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi tegaknya hukum dan demokrasi di Sulsel.

“Kekerasan yang menimpa jurnalis ini, jika tidak disikapi akan berakibat buruk buat demokrasi di daerah ini. Teman-teman jurnalis akan tidak bisa bekerja dengan tenang. Ini akan merugikan masyaraka,” papar pengurus AJI Indonesia ini.

Selain, itu Upi juga mendesak Kapolda Sulsel agar memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi para pekerja jurnalis yang bertugas di wilayah ini. Sebab, dalam beberapa waktu terakhir, sudah dua jurnalis yang bertugas di kota Makassar mengalami insiden menjadi korban begal.

“Kami juga mendesak kapolda baru untuk memberikan jaminan keamanan bagi para pekerja media di daerah ini,” tambahnya (*/tribun-timur.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved