Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pembegal di Makassar Anak Bawah Umur, Kapolrestabes: Sulit Diberantas

Kombes Fery Abraham menyatakan, aksi begal sulit diberantas di Makassar karena pelaku selalu ...

Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Seorang pemuda terduga begal ditangkap polisi di Jl Pelita Raya, Makassar, Senin (14/9/2015). Aksi begal pada beberapa hari terakhir meneror dan meresahkan warga Makassar. 

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Deddi Suwardi mengakui, banyak begal divonis ringan karena masih di bawah umur.

Sesuai undang-undang yang berlaku, anak-anak pelaku kejahatan mendapat keringanan hukuman.

"Dari fakta persidangan, hakim jelas memutuskan sesuai dengan undang-undang. Memang hampir semua begal yang disidangkan terbilang anak di bawah umur. Jadi, ada aturannya itu. Setengah hukuman dari hukuman orang dewasa," kata Deddi.

Deddi menambahkan, selain hukuman ringan, sejumlah begal yang masih berusia anak-anak hanya menjalani hukuman percobaan.

Sementara itu, sebagian lainnya dikembalikan kepada orangtua masing-masing. Meski begitu, mereka mendapat pengawasan dari Balai Pengawasan Anak (Bapas).

"Sebelum persidangan, kasusnya sudah ditangani oleh Bapas. Saat sidang pun, Bapas hadir. Jadi, tidak ada juga begal yang merupakan residivis divonis ringan. Kasih datanya ke saya kalau ada yang residivis dikasih hukuman ringan," kata Deddi.

Saat ditanya soal rencana Kapolrestabes Makassar Kombes Polisi Fery Abraham yang menginginkan sinergi antarpenegak hukum terkait pemberantasan aksi begal di Makassar, Deddi mengatakan bahwa pihaknya sangat mendukung ide tersebut.

"Saya dukung Pak Kapolrestabes Makassar. Jadi, Satgas Pemberantasan Begal itu bukan hanya polisi atau jaksa. Ada pula keterlibatan Pemkot Makassar dan instansi terkait," katanya menambahkan.

Sebelumnya telah diberitakan, Kombes Fery Abraham menyatakan, aksi begal sulit diberantas di Makassar karena pelaku selalu mendapat hukuman ringan.

Bahkan, pembegalan yang sering terjadi dilakukan oleh pelaku yang sama setelah menjalani hukuman di penjara.(hendra cipto)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved