Dosen Politani Menangkan Gugatan di PTUN Makassar
Dalam putusan sidang terkait pemilihan ketua jurusan Agribisnis Perikanan melawan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) tersebut
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Makassar yang diketuai Esau Ngefak SH MH, mengabulkan semua gugatan dari Dr Ir H Mauli Kasmi MSi dalam sidang putusan yang dibacakan di PTUN Makassar, Jl Raya Pendidikan, Makassar, Rabu (16/9/2015).
Dalam putusan sidang terkait pemilihan ketua jurusan Agribisnis Perikanan melawan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep (PPNP) tersebut, hakim Esau yang didampingi Fajar Wahyu Jatmiko SH (anggota) dan Jusak Sindar SH mengabulkan lima item gugatan.
Dari lima item gugatan, di antaranya Hakim menyatakan Surat Keputusan (SK) 20 April 2015, tentang persyaratan dan mekanisme pemilihan ketua jurusan di lingkungan Politani tidak sah. Lalu pihak tergugat mencabut SK terkait proses pemilihan ketua jurusan.
“Mewajibkan tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sejak perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada penggugat yang dihitung sebesar Rp 500 ribu setiap hari. Menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,” kata Esau Ngefak.
Kuasa hukum Muh Saleh, yang mendampingi Mauli sebagai penggugat mengatakan, kliennya hanya berusaha membuktikan di pengadilan TUN bahwa apa yang tidak benar dalam proses pemilihan ketua jurusan agribisnis perikanan di Politani Pangkep.
Saleh menyebutkan jika dalam 14 hari ke depan keputusan hakim bakal memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht jika tidak dibanding oleh pihak tergugat. “Jika sudah inkracht, uang paksa diberlakukan jika tergugat tidak menjalankan putusan,” ujarnya.
Sementara itu, Mauli berucap syukur dengan putusan pengadilan yang memenangkan perkaranya. “Alhamdulillah dengan putusan hakim. Niat saya dari awal hanya ingin meluruskan jika ada yang tidak benar dalam proses pemilihan tersebut,” ujar dosen Politani Pangkep ini.
Salahi Statuta
Mauli menggarisbawahi, dalam proses pemilihan tersebut, hakim menilai proses pemilihan tidak melalui prosedur seperti yang diatur dalam Statuta PPNP. Salah satunya ada SK tidak melibatkan melibatkan semua unsur senat Politani.
“Sekali lagi, niat saya ke pengadilan untuk meluruskan bahwa dalam pemilihan ketua jurusan Agribisnis Perikanan Politani ada yang tidak benar. Tidak lebih dari itu. Semoga Pak Direktur bisa mematuhi dan kembali ke Statuta Politani,” kata Mauli.(*)