Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Pengacara Adil Patu Tuding Kahar Gani Beri Keterangan Palsu

"Jadi totalnya ada 23 unit," kata Laupa.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Yusuf Gunco, Penasehat Hukum (PH) Adil Patu 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Yusuf Gunco sebagai Penasehat Hukum terdakwa Adil Patu atas kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulsel tahun 2008 menuding jika keterangan dari terdakwa lain dari kasus ini yakni Kahar Gani adalah palsu.

Hal tersebut diungkapkan Yusuf usai gelar sidang kliennya dengan agenda mendengar keterangan saksi.

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, tak lain saksi dari terdakwa.

Ada dua saksi dalam sidang ini yakni warga dari Kelurahan Pulau Kodingareng Kecamatan Ujung Tanah, Laupa Dg Tutu dan Abd Rahman.

Laupa sendiri adalah nelayan, sedangkan Abd Rahman wiraswasta.

Lebih lanjut dikatakan oleh Yusuf, keterangan saksi ini merupakan saksi yang membantah keterangan Kahar Gani.

Dimana sebelumnya Kahar Gani mengaku jika dirinya tidak pernah mengerjakan proyek di Pulau Kodingareng.

"Jadi keterangan ini bisa menghapus keterangan Kahar Gani kalau keterangannya palsu mengenai keterlibatan Adil Patu. Karena pengakuan saksi Kahar Gani beberapa kali membawa rumpun," ujarnya.

Ia juga mengaku keterangan saksi sangat ia apresiasi karena mengatakan hal yang sebenarnya.

Sebelumnya, saat gelar sidang, dihadapan Hakim Ketua Muh Damis, Laupa Dg Tutu mengenal terdakwa Kahar Gani sejak 2002 sampai 2012.

Ia mengaku beberapa kali bertemu dengan Kahar Gani saat pengerjaan rumpun atau tempat pengumpulan ikan, saat masuk menjadi caleg.

"Berulang kali warga dipulau mendapat bantuan rumpun," ujarnya, seraya jika rumpun itu disalurkan sejak 2005 hingga 2012 secara bertahap.

Ia menjelaskan dari tahun 2005 itu ada lima unit, kemudian 2008 disalurkan lima unit dan tahun 2012 sekitar 13 unit.

"Jadi totalnya ada 23 unit," kata Laupa.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved