Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ogah Diaudit BPKP, Kejati Bakal Surati Kejagung

Pihaknya akan mengaudit barang bukti yang disita dari seluruh perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mutmainnah
TRIBUN TIMUR/MAHYUDDIN
Pelantikan BPKP Sulsel itu digelar di ruang pola Kantor Gubernur Sulsel, Senin (27/1/2014) lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Setelah adanya penolakan audit barang sitaan yang disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sulawesi Selatan akan kembali melakukan persuratan ke Kejaksaan Agung RI untuk mengaudit barang yang di sita Kejati Sulselbar.

"Kami sudah ajukan permohonan audit ke Kejaksaan Agung," kata Kepala BPKP Sulawesi Selatan, Deni Suardini, Rabu (2/9/2015).

Ia menyebutkam pihaknya akan mengaudit barang bukti yang disita dari seluruh perkara pidana yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat.

Adapun audit barang sitaan itu merupakan program nasional BPKP Pusat.

"Jadi ini tidak hanya berlangsung di Sulsel namun juga berlangsung di seluruh Indonesia, tapi pihak Kejati menolak karena itu harus ada izin dari Kejagung," ujar Deni, seraya menyebut jika pihaknya akan melakukan kembali pengajuan audit di Kejati dengan menyurat ke Kejagung.

Adapun audit barang sitaan ini, untuk mengamankan aset negara dari hasil sitaan sekaligus melakukan evaluasi untuk perbaikan tata kelola administrasi barang sitaan.

Deni mengatakan dengan adanya audit tersebut, pemerintah ingin mengetahui secara jelas seperti apa penggunaannya.

"Ini jangan sampai ada barang bukti yang disalahgunakan misal disewakan atau apa," Deni menambahkan.

Adapun barang bukti hasil rampasan yang diminta oleh pihak BPKP yakni kasus-kasus korupsi, kasus pidana umum yang telah mendapat kepastian hukum atau incrakht maupun yang masih sedang dalam proses.

Selain di Kejaksaan Tinggi, BPKP juga mengaudit institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat dan Kementerian Hukum dan HAM wilayah Sulawesi Selatan.

Sekadar diketahui, sebelumnya pihak Kejati Sulselbar tidak memenuhi permintaan dari BPKP Sulsel dengan alasan tidak ada surat rekomendasi dari Kejaksaan Agung RI.

"Kita terbuka kok untuk ini, tapi mengingat ini barang sitaan negara itu harus ada rekomendasi dari lembaga tertinggi adiyaksa yakni Kejagung RI.

Terpisah, Lembaga Anti Coruption Commite langsung menyoroti sikap dari Kejati Sulselbar.

Peneliti ACC Sulawesi Wiwin Suwandi mengatakan jika barang sitaan hasil kejahatan, bukan termasuk barang yang harus dirahasiakan.

Barang sitaan hasil kejahatan itu "domain public", supaya publik punya akses untuk menilai apakah sudah benar tidaknya objek yang disita.

"Jangan sampai korupsinya miliaran, tapi yang disita cuma motor bebek, kan gak rasional. Jadi ada control dan pengawasan dari publik," ujar Wiwin. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved