Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Tiara Diteliti Jaksa Kejari
"Berkas perkara kasus pembunuhan anak sudah di Kejari, untuk sementara kami akan meneliti berkasnya," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, Zulkarnaen
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Berkas perkara kasus pembunuhan yang menyeret Rudi Haeruddin (35), sebagai tersangka saat ini sudah ditangani oleh Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Makassar Zulkarnaen A Lopa.
"Berkas perkara kasus pembunuhan anak sudah di Kejari, untuk sementara kami akan meneliti berkasnya," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, Zulkarnaen A Lopa.
Diketahui, Rudi beberapa bulan lalu tega menghabisi nyawa anaknya Tiara (13).
Penganiayaan terhadap Tiara terjadi di rumahnya di Jalan Rappocini Raya, Gang I, Kecamatan Makassar, Selasa, 7 Juli 2015 lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
Dalam keterangan tersangka, ia memukuli tengkuk dan kaki Tiara menggunakan sapu, penggaris kayu, dan balok kayu.
Korban (Tiara) sempat dirawat di RS Wahidin Sudirohusodo, tapi akhirnya tewas pada Rabu, 8 Juli, sekitar pukul 07.00 Wita.
Kematian Tiara di tangan ayahnya cukup mengagetkan. Pasalnya, murid Sekolah Dasar Maricayya itu dikenal sebagai anak kesayangan Rudi.
Tiara memiliki dua saudara kandung, diantaranya Indriyani (9) dan Hairil Hidayat (8).
Adapun semasa hidup almarhum, diketahui memiliki aktivitas dengan membantu ibunya (Ani) menjual kue.
Dengan kelakuan Rudi, ia disangkakan pasal 338 KUHP jo 89 ayat 4.
Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 1 dan 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)