Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dosen Unibos Kritik Kebijakan Penghapusan Bahasa Indonesia bagi TKA

Melanggar konstitusi yang tertuang dalam Pasal 36 BAB XV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945

Penulis: Anita Kusuma Wardana | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANITA K WARDANA
Dekan Fakultas Sastra Universitas Bosowa (Unibos) 45 Makassar, Drs Mas ud Muhammadiah MSi 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Anita Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR--Usulan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo yang meminta penghapusan aturan kewajiban berbahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 tahun 2015, dikritik Dekan Fakultas Sastra Universitas Bosowa (Unibos) 45 Makassar, Drs Mas'ud Muhammadiah MSi.

Menurutnya, jika usulan tersebut benar-benar dilaksanakan, maka Presiden Joko Widodo telah melanggar konstitusi yang tertuang dalam Pasal 36 BAB XV Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berbunyi Bahasa Negara adalah Bahasa Indonesia.

"UUD telah mengamanatkan hal itu, jika tidak dijalankan tentu ini melanggar. Belum lagi aturan-aturan lain tentang penggunaan Bahasa Indonesia yang bertentangan dengan kebijakan Jokowi ini,"katanya kepada Tribun, Kamis (27/8/2015).

Mas'ud menjelaskan, kebijakan penghapusan kewajiban Bahasa Indonesia bagi Tenaga Kerja Asing hanya sekadar untuk memperlancar investasi ke Indonesia dalam rangka memperbaiki perekonomian negara tidaklah tepat.

Tenaga Kerja Asing pun tetap harus memakai Bahasa Indonesia untuk berinteraksi dengan Tenaga Kerja Indonesia. Hal tersebut juga berbeda dengan kebijakan negara lain yang mewajibkan bagi tenaga kerja Indonesia yang harus memiliki kemampuan bahasa negara yang mereka akan datangi.

Selain itu, Mas'ud menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 yang berisi memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, menjaga kedaulatan negara, menciptakan ketertiban dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara.

"Saya menilai kebijakan penghapusan aturan wajib berbahasa Indonesia bagi tenaga kerja asing ini tidak menunjukkan nasionalisme. Bahasa Indonesia itu kan bahasa nasional,"tambahnya.

Tidak hanya itu, Bahasa Indonesia juga menunjukkan karakter, budaya dan identitas bangsa Indonesia. Jika pada pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015 telah dilaksanakan yang membuat tenaga kerja asing mudah masuk ke Indonesia tanpa adanya aturan berbahasa Indonesia, dikhawatirkan dapat memudarkan budaya bangsa Indonesia. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved