Soal Izin Usaha Mikro, Kadiskop Sulsel Akan Evaluasi Wali Kota-Bupati
Masih minimnya Kabupaten Kota yang menerbitkan peraturan terkait izin usaha mikro kecil (IUMK).
Penulis: Hajrah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hajrah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel, M Yamin menanggapi pernyataan Kementerian Koperasi terkait masih minimnya Kabupaten Kota yang menerbitkan peraturan terkait izin usaha mikro kecil (IUMK).
Menurut Yamin pihaknya akan melakukan evaluasi kembali terhadap para walikota dan bupati untuk mempercepat izin ini mengingat telah dikeluarkan peraturan gubernur untuk mendelegasikan penerbitan sejak April lalu.
"Kami masih akan telusuri dulu masalahnya apa, karena pergub nya sendiri sudah keluar. Padahal target kita Sulsel ini memberi ruang yang luas pada usaha mikro kecil,"jelas Yamin di Hotel Aryaduta Makassar, Rabu (26/8/2015).
Untuk diketahui izin usaha mikro merupakan salah satu upaya pemerintah mendorong peran serta UMKM dalam mendapatkan pelayanan dari jasa perbankan dan penjaminan untuk menunjang proses usahanya.
Secara simbolis izin usaha dalam bentuk kartu ini diluncurkan di Kabupaten Maros Maret lalu dihadiri Menteri Koperasi dan UMKM RI.
Sebelumnya Kementerian Koperasi dan UMKM RI menilai Walikota Makassar, Danny Pomanto "bandel".
Deputi Pengembangan dan Rektrukturisasi Usaha Kemenkop UMKM RI, Braman Setyo mengatakan dari 24 kabupaten kota di Sulsel baru empat kabupaten yang mengeluarkan peraturan bupati terkait izin usaha mikro.
Kabupaten tersebut yakni Maros, Takalar, Luwu Utara dan Bantaeng.
"Makassar ini walikotanya bandel, seperti tidak peduli pada kehadiran UMKM,"kata Braman disela-sela persiapan peluncuran program 1 juta UMKM naik kelas di Hotel Aryaduta Makassar, Rabu (26/8/2015).
Menurutnya salah satu kendala yang membuat optimalisasi penerbitan izin usaha mikro tidak maksimal akibat ketakutan pemerintah daerah berkurangnya pendapatan asli daerah dari sisi perizinan.
"Selama ini kan perizinan usaha lewat PTSP, nah kalau IUMK kan didelegasikan di camat, mungkin karena ini masih banyak pemda yang enggan mengeluarkan peraturan daerahnya," kata Braman. (*)