Kasus Bansos Sulsel
Ini yang Menyeret Adil Patu Sebagai Terdakwa Bansos Sulsel
Anwar Beddu, mengaku pernah mengeluarkan selembar cek senilai Rp 700 juta
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulsel tahun 2008, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar di ruang Sidang Sultan Hasanuddin, Jl Kartini, Makassar.
Sidang kali ini mendudukkan Adil Patu sebagai terdakwa, dengan agenda mendengar keterangan saksi dari pernah terpidana dengan kasus yang sama.
Saat memberikan kesaksian, Anwar Beddu, mengaku pernah mengeluarkan selembar cek senilai Rp 700 juta untuk 7 lembaga.
Dengan cek senilai Rp 700 juta, itu ia akui diberikan kepada Mujiburahman yang juga terdakwa dalam kasus ini.
Namun pemberian itu tidak diberikan langsung antara tangan Anwar Beddu dengan Muji, tapi melalui staf Anwar Beddu yang bernama Retno.
Terkait dengan proposal, Anwar menyebutkan jika ia tidak pernah diminta oleh Adil agar dimudahkan dalam proses pencairan dana bansos.
Bahkan Mujiburrahman pun, kata Anwar tidak pernah ada hubungan ataupun kontak langsung.
"Saya tidak pernah dihubungi terdakwa," katanya.
Menurut Anwar, saat kasus ini bergulir di kejaksaan, dirinya menerima uang pengembalian senilai Rp 8,8 miliar dari Biro Keuangan.
"Dari daftar nama-nama yang menyetor itu tertera nama Adil, tapi tidak ada bukti tandatangan pengembalian dari nama yang tertera," ujar Anwar. (*)