Korupsi Pengadaan Gerobak Parepare
Polisi Pastikan Ada Tersangka Tambahan
Nugraha mengungkapkan, pihaknya untuk sementara hanya menetapkan Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Gasali sebagai tersangka.
Penulis: Mulyadi | Editor: Mutmainnah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
PAREPARE, TRIBUN-TIMUR.COM - Pihak Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resort (Polres) Parepare memastikan adanya tersangka lain kasus korupsi pengadaan gerobak 2013 melalui kucuran APBN.
Hal ini diungkapkan Kasat Rekrim Polres Parepare, AKP Nugraha Pamungkas, Minggu (23/8/2015).
"Intinya akan ada lagi tersangka terkait kasus penyelewengan dana bantuan pengadaan gerobak 2013 ini," ujarnya.
Nugraha mengungkapkan, pihaknya untuk sementara hanya menetapkan Bendahara Koperasi Cempaka Raya, Gasali sebagai tersangka.
"Satu saja dulu tersangka, biarkan kami bekerja karena buktinya semakin terang,"jelas perwira berpangkat balok tiga tersebut.
Ia menjelaskan, potensi bertambahnya tersangka yang merugikan negara sebesar Rp 375 juta ini pasca melakukan eskpose di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Sulselbar beberapa waktu lalu.
Hasil ekspose di Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda, ada gambaran akan bertambahnya tersangka lebih dari satu.
Gazali sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena bertindak sebagai pengatur pengadaan gerobak tersebut. Sementara koperasi yang ditempatinya tidak berbadan hukum padahal berdasarkan juknis untuk menjadi pengatur harus berbadan hukum. (*)