Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Wah, Adil Patu Minta Mujiburrahman Bohongi Penyidik Saat BAP

Dengan sikap itu, Adil seakan meminta Muji untuk membohongi penyidik

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SALDY
Mujiburahman yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulsel tahun 2008, menjadi saksi dari terdakwa Adil Patu. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy.

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Mujiburahman yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov Sulsel tahun 2008, menjadi saksi dari terdakwa Adil Patu.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Muhammad Damis tersebut, berlangsung di Ruang Sidang Sultan Hasanuddin Pengadilan Tipikor Makassar Jl RA Kartini.

Dalam kesaksiannya, Mujiburahman mengakui jika dirinya pernah menyetor dana ke Adil Patu.

Ia menjelaskan, pada tahun 2008 silam, terjadi komunikasi antara Mujiburahman dan Adil Patu.

"Saya saat itu ditelpon oleh Adil, dan diminta agar membuat proposal bantuan untuk lembaga yang saya pimpin (Quality Institute), dan setelah proposal itu jadi saya menemui Adil Patu untuk meminta petunjuk," ujarnya, sembari menyebut posisi Adil saat itu adalah Ketua Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).

Adapun petunjuk Adil saat itu, mengarahkan Mujiburrahman untuk menyerahkan proposal itu ke Kepala Sub Anggaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Nurlina, di kantor Gubernur Jl Urip Sumihardjo Makassar.

"Waktu saya datang temui ibu Nurlina, dan menyebut nama Adil Patu dia langsung mengerti," ujar Mujiburrahman.

Pertemuan itupun berlanjut, disetiap pengurusan proposal Dana Bantuan Sosial.

Tak lama setelah pertemuan pertama dengan menyetorkan proposal, Mujiburrahman kembali bertemu Nurlina di kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Saat itu, ia diberikan selembar cek senilai Rp 700 juta untuk tujuh lembaga yang semuanya titipan dari Adil Patu.

"Uang itu saya berikan semua sama Adil di kantor PDK Jl Sungai Saddang," katanya.

Dari dana itu, Mujiburrahman hanya diberikan uang sebesar Rp 12 juta yang digunakan untuk membayar posko pemenangan Adil sebagai calon Wali Kota Makassar dan biaya operasional.

Mantan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, ini juga menyebutkan mencabut keterangannya dalam berita acara penyidikan.

Dimana dalam BAP itu meringankan terdakwa Adil Patu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved