Kesal Jalan Ditutup Seenaknya? Baca Aturannya, Anda Bisa Lapor ke Polisi
Melanggar, ada hukuman menanti.
TRIBUN-TIMUR.COM – Di berbagai daerah di Indonesia, mudah kita jumpai penutupan jalan untuk kepentingan tertentu. Penutupan jalan, misalnya dilakukan ketika acara pesta pernikahan, duka cita, syukuran, dan acara lainnya yang dihadiri banyak tamu.
Sebagian dari kita terkadang ada yang merasa kesal karena penutupan jalan itu karena dilakukan tiba-tiba, tak ada pemberitahuan dari jarak jauh, harus memutar balik kendaraan, terjebak macet, serta mengarahkan ke jalan jauh. Padahal, jalan ditutup merupakan jalur terdekat untuk mengakses tempat tujuan.
Sebagai pengguan jalan milik publik, anda harus tahu soal aturan penutupan jalan. Termasuk pula bagi anda yang kerap, pernah, dan akan menutup jalan agar tak merugikan banyak pihak.
Dikutip dari Hukumonline.com, pengggunaan jalan dengan cara menutup untuk kepentingan tertentu diatur dalam pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Selain itu, diatur dalam pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi.
Ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, yang mengatakan bahwa penggunaan jalan yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau kegiatan lainnya.
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (pasal 15 ayat [2] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012).
Izin penggunaan jalan ini akan diberikan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (pasal 90 ayat [1] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 junto pasal 1 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993).
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka penggunaan jalan dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif yang memiliki kelas jalan yang sekurang-kurangnya sama dengan jalan yang ditutup (pasal 89 ayat [1] PP 43/1993 dan pasal 15 ayat [3] Peraturan Kapori Nomor 10 Tahun 2012).
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif tersebut harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara (pasal 89 ayat [2] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 dan pasal 15 ayat [4] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012).
Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang berwenang memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (pasal 89 ayat [3] Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993).
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka berdasarkan pasal 17 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012, izin penggunaan jalan tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada (pasal 17 ayat [2] Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2012):
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan kabupaten/kota;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/jalan-ditutup_20150816_044351.jpg)