Pilkada Selayar
Pengacara Cabup Aji Sumarno Minta Ketua KPU Selayar Mundur
Imran menambahkan, pernyataan Ketua KPU Selayar kepada media mengenai gugur atau tidak pasangan calon harus diucapkan pada tanggal 24 Agustus 2015
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani
Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam
MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kuasa hukum pasangan kandidat Aji Sumarno-Abd Gani melayangkan nota protes kepada Ketua KPU Selayar Hasiruddin atas komentarnya di media cetak dan online yang menyatakan pasagan Aji Sumarno-Abd Gani dinyatakan gugur.
Tim kuasa hukum Aji-Gani, Imran Eka Putra, menyebut Hasiruddin sangat kuat terindikasi telah melampaui batas kewenangannya dalam membuat pernyataan media, tanpa melalui rapat pleno KPU Selayar.
“Selain itu sangat kuat pula indikasi di mana pernyataan Ketua KPU Selayar ini dikeluarkan secara melawan hukum atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2015,” kata Imran.
Imran menambahkan, pernyataan Ketua KPU Selayar kepada media mengenai gugur atau tidak pasangan calon harus diucapkan pada tanggal 24 Agustus 2015 setelah melalui proses verifikasi dan penelitian berdasarkan PKPU 1 tahun 2015.
“Kita juga meminta Hasiruddin untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Selayar karena telah melampaui batas wewenangnya,” tambah Imran