Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Selayar

Pengacara Cabup Aji Sumarno Minta Ketua KPU Selayar Mundur

Imran menambahkan, pernyataan Ketua KPU Selayar kepada media mengenai gugur atau tidak pasangan calon harus diucapkan pada tanggal 24 Agustus 2015

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Ina Maharani

Laporan Wartawan Tribun Timur Ilham Arsyam

MAKASSAR, TRIBUN TIMUR.COM - Kuasa hukum pasangan kandidat Aji Sumarno-Abd Gani melayangkan nota protes kepada Ketua KPU Selayar Hasiruddin atas komentarnya di media cetak dan online yang menyatakan pasagan Aji Sumarno-Abd Gani dinyatakan gugur.

Tim kuasa hukum Aji-Gani, Imran Eka Putra, menyebut Hasiruddin sangat kuat terindikasi telah melampaui batas kewenangannya dalam membuat pernyataan media, tanpa melalui rapat pleno KPU Selayar.

“Selain itu sangat kuat pula indikasi di mana pernyataan Ketua KPU Selayar ini dikeluarkan secara melawan hukum atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan tahapan dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 1 tahun 2015,” kata Imran.

Imran menambahkan, pernyataan Ketua KPU Selayar kepada media mengenai gugur atau tidak pasangan calon harus diucapkan pada tanggal 24 Agustus 2015 setelah melalui proses verifikasi dan penelitian berdasarkan PKPU 1 tahun 2015.

“Kita juga meminta Hasiruddin untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua KPU Selayar karena telah melampaui batas wewenangnya,” tambah Imran

Tags
KPU
Selayar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved