Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Bansos Sulsel

Mujiburahman-Kahar Gani Divonis 1 Tahun, Jaksa Bansos Banding

Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
TRIBUN TIMUR/SALDY
Istri Kahar Gani dan Mujiburahman di ruang Sidang Sultan Hasanuddin di Pengadilan Tipikor Makassar, Jl Kartini Makassa 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM ,MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Rasyid menyatakan akan mengajukan banding atas vonis dua terdakwa kasus tersebut.

Dua terdakwa itu yakni Mujiburahman dan Kahar Gani. Mereka divonis masing-masing satu tahun penjara.

Alasan ia mengajukan banding, karena hukumannya sangat jauh dari tuntutan, bahkan menurutnya, hukuman itu sangat ringan dibanding dengan perbuatan terdakwa yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar Rp 8,8 miliar.

Rasyid menuntut terdakwa selama 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Rasyid hanya berharap dengan mengajukan banding, Hakim Tinggi dapat menerimanya.

Sebelumnya, Majelis hakim yang diketuai Muhammad Damis menilai Mujiburrahman dan Kahar terbukti secara sah dan diyakini melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Terdakwa dinilai melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Kedua terdakwa telah bekerjasama untuk menyelewengkan uang negara demi kepentingan pribadi," kata Hakim Damis saat pembacaan amar putusan.

Kedua terdakwa mengaku diperintah dan menyerahkan dana itu ke terdakwa lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota DPRD Sulawesi Selatan, Adil Patu.

Damis tidak mempermasalahkan upaya jaksa menggugat putusan itu ke Pengadilan Tinggi Makassar. (Sal)

Tags
Kahar Gani
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved