Kejari Parepare Periksa Saksi Baru Dugaan Korupsi Alkes RSUD Andi Makkasau
Guna melengkapi barang bukti
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare memeriksa saksi baru kasus dugaan korupsi Pengadaan Alat Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Makkasau, Kamis (6/8/2015).
"Kita memang melakukan pemanggilan saksi baru yakni Panitia Penandatanganan Surat Perintah Pembayaran, Musdalifah, guna melengkapi barang bukti terkait kasus yang ditaksir merugikan negara Rp 9 miliar ini," ujar Kajari Parepare, Risal Nurul Fitri.
Ia mengatakan, tersangka kasus ini sudah menemui titik terang berdasarkan pengumpulan bahan keterangan yang dilakukan pihaknya, hanya saja penyidik masih mendalami peran masing-masing calon tersangka.
"Kita sudah punya bukti kuat terkait pelanggaran dan keterlibatan beberapa oknum yang melakukan penyimpangan terhadap APBN 2014 senilai 19 miliar ini, tetapi kami masih mendalami peran dan aliran dananya,"jelasnya.
Pihaknya sudah melakukan koordinasi dan mengirimkan surat permohonan audit investigasi ke PPATK.
"surat permohonan audit investigasi ke PPATK dan menunggu hasil audit dari instansi ini,"jelasnya.
Sebelumnya pihak kejaksaan sudah memeriksa beberapa orang saksi diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen, Uwais, pihak Panitia Lelang, serta Perusahaan PT Pahlawan Roata, Chandra Pratama.(*)