Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Belum Lengkap, Berkas Jen Tang Dikembalikan ke Polda Sulsel

Sebelumnya, Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua dari berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Tribun/Saldy
Owner PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang menghadiri sidang putusan sela di ruang utama Pengadilan Negeri Makassar, Sulsel, Rabu (18/2). Jentang melakukan pelanggaran pidana menempatkan keterangan palsu di atas akta otentik yang merugikan Direktur PT Timurama Andi Hikmah Patompo sebesar Rp10 miliar 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bos PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang batal ditahap dua di Kejaksaan.

Sebelumnya, Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua dari berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen, Kamis (6/8/2015).

Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, Christian Carel Ratuanik mengatakan, berkas belum bisa diterima jaksa penuntut karena belum sempurna.

"Salah satu barang bukti tidak ada dalam berkas tersebut," kata Christian.

Pantauan Tribun, saat proses pelimpahan berkas tahap dua polisi juga membawa tersangka Jen Tang.

Nampak Jen Tang didampingi oleh Pengacaranya, Ulil Amri.

Christian menyebutkan, barang bukti yang tidak dibawa penyidik polda, yakni bukti kuitansi pembelian lahan seluas 4.300 m2 di Jl AP Pettarani Makassar. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved