Belum Lengkap, Berkas Jen Tang Dikembalikan ke Polda Sulsel
Sebelumnya, Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua dari berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy
TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Bos PT Jujur Jaya Sakti, Soedirjo Aliman alias Jen Tang batal ditahap dua di Kejaksaan.
Sebelumnya, Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua dari berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen, Kamis (6/8/2015).
Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum, Christian Carel Ratuanik mengatakan, berkas belum bisa diterima jaksa penuntut karena belum sempurna.
"Salah satu barang bukti tidak ada dalam berkas tersebut," kata Christian.
Pantauan Tribun, saat proses pelimpahan berkas tahap dua polisi juga membawa tersangka Jen Tang.
Nampak Jen Tang didampingi oleh Pengacaranya, Ulil Amri.
Christian menyebutkan, barang bukti yang tidak dibawa penyidik polda, yakni bukti kuitansi pembelian lahan seluas 4.300 m2 di Jl AP Pettarani Makassar. (*)