Muktamar ke 47 Muhammadiyah
Jasa Raharja Santuni Penggembira Muktamar ke-47 Muhammadyah
Prianto Arga Putra merupakan salah satu penggembira Muktamar yang mengalami kecelakaan
Penulis: Sakinah Sudin | Editor: Suryana Anas

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sakinah Sudin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - PT Jasa Raharja (Persero), badan usaha milik negara (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi kecelakaan, membayarkan santunan meninggal dunia kepada Saharuddin, ayah sekaligus ahli waris korban kecelakaan, Prianto Arga Putra.
Prianto Arga Putra merupakan salah satu peserta/penggembira Muktamar Muhammadiyah ke-47 yang mengalami kecelakaan di jalan Batua Raya Mutiara, Makassar, Sabtu (1/8/2015), pukul 14.30 WITA. Prianto yang kala itu mengendarai sepeda motor Suzuki Satria bertabrakan dengan truk. Ia meninggal dunia sesampainya di rumah sakit pada hari itu.
Pembayaran santunan dilakukan tepat dua hari setelah kecelakaan terjadi, tepatnya Senin (3/8/2015). Santunan diserahkan langsung kepada Saharuddin, di Desa Pasui Kec. Buntu Batu Kab. Enrekkang.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja sebesar Rp 25 juta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, selaku penggembira Muktamar, ahli waris korban juga mendapatkan dana santunan sebesar Rp 20 juta dari PT Jasaraharja Putera Syariah sehingga total santunan yang diterima ahli waris korban sebesar Rp 45 juta.
PT Jasa Raharja Putera Syariah merupakan anak perusahaan Jasa Raharja yang memang memberikan jaminan kecelakaan diri kepada 200 ribu peserta/ penggembira dan panitia Muktamar.
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Jasa Raharja Perwakilan Parepare, Hermanus Haurissa dan Perwakilan Jasa Rajarja Putera Muslikh Fridajaya. Turut hadir Panitia Pusat Muktamar Muhammadiyah Wakil Sekretaris M. Nurul Yamin dan wakil bendahara Djamaluddin Adikusumo. (*)