Prilly Latuconsina Akui ini yang Asli dari Foto Bugilnya yang Beredar
"Ada tiga foto yang aku tahu," kata Prilly.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bintang muda Prilly Latuconsina (19) selesai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya terkait foto bugil.
Prilly yang didampingi oleh kakek sekaligus pengacaranya, melaporkan adanya pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik yang dilakukan dua akun media sosial.
Laporan ini terkait beredarnya tiga buah foto wanita tanpa busana alias bugil dengan wajah Prilly.
Usai membuat laporan, Prilly sedikit bercerita mengenai asal-muasal beberapa foto gugil itu 'bersarang'.
Rupanya, penggemar Prilly sendirilah yang menemukan sebuah portal atau website yang isinya foto-foto seronok.
"Foto (bugil) awalnya dari sebuah website. Itu ditemuin sama fansku. Terus, akhirnya tersebar luas deh fotonya," tutur Prilly yang ditemui tabloidnova.com di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/7/2015).
Saat membuat laporan, ada tiga buah foto yang dibawa Prilly serta kuasa hukumnya, sebagai bukti kepada pihak kepolisian.
"Ada tiga foto yang aku tahu," kata Prilly.
Sambil memamerkan ketiganya, Prilly menegaskan kalau wajah wanita bugil yang ada memang benar dirinya, namun bagian tubuhnya, bukanlah tubuh Prilly.
"Foto itu terlihat jelas bohongnya. Kemarin juga sudah dilihat sama pakar telematika, kalau itu bukan aku, hasil editan," kata Prilly.
Foto wajah Prilly yang dijadikan satu dengan tubuh wanita telanjang itu, memang fotonya yang dicuri dari akun media sosial miliknya.
"Foto aslinya memang lagi senyum, di sosmedku (media sosial). Cuma bagian tubuhnya saja yang diganti dan tak pakai busana," kesal Prilly.
Ancaman Pelaku
Selain melaporkan dua akun yang telah melecehkannya karena dianggap sudah tak perawan, dara berusia 19 tahun itu juga melaporkan penyebar foto telanjang dirinya yang sudah diubah. Dalam foto itu, kepala model yang telanjang diganti dengan kepala Prilly.
"Materi yang kami ajukan itu tentang pelanggaran pasal 27 ayat 1 dan 3 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Setiap orang dengan sengaja mendistribusikan dan disiarkan di elektronik melanggar kesusilaan. Melanggar kesopanan dan harkat martabat," kata M Sidik Latuconsina, pengacara Prilly saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (31/7/2015).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/prilly-latuconsina-bugil_20150801_173638.jpg)