Ini Ancaman Bagi Kandidat Independen yang Setor Dukungan Fiktif
Terancam hukuman pidana jika terbukti memalsukan berkas dukungan.
Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel menegaskan akan memproses dugaan pelanggaran berupa penyertaan dukungan fiktif kandidat kepala daerah dari jalur independen.
Ketua Bawaslu Sulsel Laode Arumahi mengatakan, kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan terancam hukuman pidana jika terbukti memalsukan berkas dukungan.
"Itu diatur dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Kandidat yang menyertakan data dukungan tanpa sepengetahuan pemiliknya, bisa dihukum penjara 7 bulan dan denda Rp 72 Juta," kata Arumahi Jumat (24/7/2015).
Ia mengimbau kepada masyarakat yang dirugikan terkait hal itu segera melapor untuk ditindaklanjuti bersama kepolisian. (*)