Inspektorat Periksa Kasatpol PP Parepare
Terkait dugaan tanpa proses tender pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP.
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE- Inspektorat mememeriksa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Parepare terkait dugaan tanpa proses tender pengadaan Kendaraan Operasional Satpol PP.
Kepala Inspektorat, Husni Syam saat dikonfirmasi melalui seluler pribadinya, Rabu (15/7/2015) menjelaskan, pemanggilan kepala satpol PP, Tajuddin terkait dugaan pelanggaran mekanisme proses pengadaan Kendaraan senilai Rp 500 juta.
"Kami sudah periksa Kasatpol PP bersama dua Calon PPK dalam kegiatan itu yang dimintai keterangan Kabag Pembangunan, Harianto," ujarnya.
Husni mengaku, proses hukum administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kota bertujuan untuk mencari tindakan melawan hukum berdasarkan aturan Pemerintah Kota.
"Soal penegakan hukum diluar dari Kami itu bukan wilayah kami, kami bekerja sesuai dengan aturan saja, kalau memang terbukti maka akan diberikan sanksi administrasi,"ujarnya. (*)
