Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Idul Fitri 1436 H

Jaksa Yang Tambah Libur Lebaran Disanksi Penundaan Pangkat

pegawai jaksa hanya bisa ambil cuti sesuai yang telah ditentukan, yakni pada pada tanggal 16, 17, 20 dan 21 Juli.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Ina Maharani
ansar lampe
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Suhardi 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat, Suhardi, mengancam akan berikan sanksi bagi jaksa dan Pegawai Kejati Sulselbar bila menambah libur paska lebaran Ramadan 1436 Hijriah.

Menurutnya, libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah, dianggap sudah cukup untuk merayakan liburan hari raya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu menetapkan cuti bersama dua hari di luar libur Lebaran Idul Fitri.

Suhardi mengatakan, pegawai jaksa hanya bisa ambil cuti sesuai yang telah ditentukan, yakni pada pada tanggal 16, 17, 20 dan 21 Juli.

"Pada tanggal 22 Juli itu, semua jaksa harus masuk karena waktu cuti sudah selesai, apalagi pada tanggal itu adalah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 54," kata Suhardi.

Capim KPK ini juga menegaskan bahwa pada hari itu, tidak ada toleransi bagi pegawai bagi yang tidak masuk kerja.

"Bila ada kedapatan jaksa yang sengaja meliburkan diri setelah libur bersama, ini maka sudah pasti akan diberikan sanksi.

Sanksi itu, kata Suhardi ada tiga, ada yang ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, dan sanksi berat bisa saja jaksa tersebut akan dipecat.

Selain itu, ia juga akan melakukan sidak pada hari pertama pascalibur Lebaran.

"Akan dilakukan pendataan saat hari pertama kerja pascalibur lebaran untuk mengetahui jumlah pegawai yang tidak masuk nanti. Jika seandainya ada yang berani melanggar tentu akan kita beri tindakan," Suhardi menambahkan.  Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan Barat, Suhardi, mengancam akan berikan sanksi bagi Jaksa dan Pegawai Kejati Sulselbar bila menambah libur paska lebaran Ramadan 1436 Hijriah.

Menurutnya, libur Lebaran yang ditetapkan pemerintah, dianggap sudah cukup untuk merayakan liburan hari raya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah selalu menetapkan cuti bersama dua hari di luar libur Lebaran Idul Fitri.

Suhardi mengatakan, pegawai jaksa hanya bisa ambil cuti sesuai yang telah ditentukan, yakni pada pada tanggal 16, 17, 20 dan 21 Juli.

"Pada tanggal 22 Juli itu, semua jaksa harus masuk karena waktu cuti sudah selesai, apalagi pada tanggal itu adalah peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 54," kata Suhardi.

Capim KPK ini juga menegaskan bahwa pada hari itu, tidak ada toleransi bagi pegawai bagi yang tidak masuk kerja.

"Bila ada kedapatan jaksa yang sengaja meliburkan diri setelah libur bersama, ini maka sudah pasti akan diberikan sanksi.

Sanksi itu, kata Suhardi ada tiga, ada yang ringan berupa teguran tertulis, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, dan sanksi berat bisa saja jaksa tersebut akan dipecat.

Selain itu, ia juga akan melakukan sidak pada hari pertama pascalibur lebaran.

"Akan dilakukan pendataan saat hari pertama kerja pascalibur lebaran untuk mengetahui jumlah pegawai yang tidak masuk nanti. Jika seandainya ada yang berani melanggar tentu akan kita beri tindakan," Suhardi menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved