Terdakwa Pembunuh PNS Gowa Beri Keterangan Berbelit-belit
Pembunuhan pegawai negeri sipil (PNS) Gowa, Sulaeman Daeng Ngunjug
Penulis: Mulyadi | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/MULYADI
Ami Suratmi, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan pegawai negeri sipil (PNS) Gowa, di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu (1/7/2015).
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Ami Suratmi, salah seorang terdakwa kasus pembunuhan pegawai negeri sipil (PNS) Gowa, Sulaeman Daeng Ngunjug memberikan kesaksian yang berbelit-belit di Pengadilan Negeri (PN) Parepare, Rabu (1/7/2015).
Sehingga Majelis Hakin harus esktra keras menelusuri peranan para terdakwa dan kronologis pembunuhan.
Beberapa pernyataan yang terlampir di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sempat dibantah terdakwa Ami Suratmi yang menjadi saksi terhadap terdakwa lainnya yakni putra dan suaminya sendiri.(*)
