Sugali Minta Danny Pomanto Tunggu Perda RTRW
Sugali menggugat pernyataan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto tentang reklamasi Ciputra sudah sesuai UU.
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Susuman Halim (Sugali) menggugat pernyataan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto tentang reklamasi Ciputra sudah sesuai UU.
"Apa alasannya pak wali bicara seperti ini. Apa payung hukumnya? Padahal Perda RTRW Makassar belum selesai, sehingga tunggu dululah Perda RTRW," katanya via telpon, Selasa (23/6/2015).
Ia pun menganggap reklamasi Pantai Barat Makassar mesti menggunakan Perda RTRW Makassar.
"Kalau pakai RTRW Provinsi tidak bisa juga digunakan sepenuhnya di Makassar karena wilayah reklamasi kan masuk wilayah Makassar. Sehingga harus menunggu dulu Perda RTRW kita," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/susuman-rrr.jpg)