Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Efek Jika Ketua Kadin Makassar Dinyatakan Bangkrut

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar juga mengajukan gugatan pailit ke Amirullah karena tunggakan pajak sebesar Rp 227 juta.

Penulis: Aldy | Editor: Thamzil Thahir
zoom-inlihat foto Efek Jika Ketua Kadin Makassar Dinyatakan Bangkrut
dok tribun-Timur
Amirullah_Abbas_SE_Ketua Kadin Kota Makassar dan ketua BPD HIPMI Sulsel

MAKASSAR, TRIBUN -- Presiden direktur PT Andatu Lestari Abadi Mandiri Amirullah Abbas (40), yang dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga Makassar, akhir Mei 2015, lalu.

Dia akan menempuh satu lagi upaya legal, untuk menunda pembayaran utangnya sebesar Rp 109 M di tiga bank, dua lembaga pembiayaan, dan kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar.

Bos tambang kelahiran Gowa ini, akan menempuh upaya terakhir, Senin (22/6/2015) lusa, berupa meminta petunjuk dan masukan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wilayah VI Sulampua di Makassar.

Amirullah adalah Ketua BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Sulsel dan Ketua Kamar Dagang dan Industri (kadin) Kota Makassar, Ketua Harian Persatuan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Sulsel, serta Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Sulsel.

Amirullah Abbas, 16 Mei 2015 lalu, dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Makassar, seteleh melalui rangkaian enam dan mediasi gugatan permohonan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara April hingga Juni lalu.

Gugatan tersebut berkaitan dengan utang yang tak mampu dibayar hingga tenggat jatuh tempo. Bank CIMB Niaga memiliki piutang ke Amirullah sebesar Rp 58 miliar, BNI Syariah Rp 26 miliar, dan BRI sebesar Rp 12 miliar.

Selain tiga bank itu dua perushaan leasing dan pembiayaan alat berat multinasional PT Intan Baruprana Finance dan PT Intraco Penta Prima Service, masing-masing memiliki piutang Rp 1 miliar.

Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar juga mengajukan gugatan pailit karena tunggakan pajak sebesar Rp 227 juta.

Dia menyataklan kekecewannya, dan menyebut bank tak berpihak ke pengusaha lokal

Apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku tentang Bangkrut....

  • JIKA Perusahaan Bangkrut!
  • PAILIT atau bangkrut: Seorang pedagang yang bersembunyi/tindakan tertentu yang mengelabuhi pihak kreditor. (Black's Law Dictionary)
  • + Kepailitan: sita umum atas semua kekayaan debitor bangkrut yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan kurator di bawah pengawasan hakim pengawas
  • + Debitor dinyatakan pailit hanya dengan keputusan pengadilan niaga
  • + Seluruh harta debitur pailit akan menjadi harta pailit lalu diserahkan ke kurator untuk memenuhi semua kewajiban perusahaan terhadap para kreditor
  • + Upah/gaji karyawan perusahaan pailit jadi hutang yang didahulukan pembayarannya
  • + Debitur yang dinyatakan pailit akan masuk debitur yang black list oleh BI
  • Permohonan Palitit diajukan;
  • + permohonan debitur sendiri
  • + Permintaan seorang/atau lebih dari kreditur
  • + Kejaksaan atas kepentingan umum
  • + Bank Indonesia dalam hal ini debitur (lembaga bank)
  • + Badan Pengawas Pasar Modal (perusahaan efek)
  • Syarat Yuridis:
  • + Ada hutang
  • + Minimal 1 hutang jatuh tempo & masih dapat ditagih
  • + Adanya debitur
  • + Adanya kreditur (lebih dari satu kreditur)
  • + Permohonan pernyataan pailit
  • + Pernyataan pailit dari Pengadilan Niaga
Sumber: UU Kepailitan No 37 Tahun 2004
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved