Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ratusan Minimarket Tanpa Izin, DPRD Makassar 'Semprot' Disperindag

DPRD Kota Makassar menemukan ratusan minimarket atau toko modern di Makassar tak memiliki izin.

Penulis: Ilham Arsyam | Editor: Suryana Anas
zoom-inlihat foto Ratusan Minimarket Tanpa Izin, DPRD Makassar 'Semprot' Disperindag
TRIBUN TIMUR/ILHAM ARSYAM
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B bersama pengusaha toko modern dan masyarakat, di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa (16/6/2015).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ilham Arsyam

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -DPRD Kota Makassar menemukan ratusan minimarket atau toko modern di Makassar tak memiliki izin. Dari data Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar, tercatat dari 2010-2014, hanya ada 22 toko swalayan modern yang mengajukan IMB.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B bersama pengusaha toko modern dan masyarakat, di Ruang Banggar DPRD Kota Makassar, Selasa (16/6/2015).

Rapat gabungan dua komisi ini menyimpulkan bahwa kinerja kedua dinas terkait, yakni, Dinas Perizinan dan Dinas perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Makassar tidak becus.

“Kita nilai kinerjanya tidak becus, toko modern sudah menjamur namun ternyata dinas terkait tidak memiliki data valid,” terang Anggota Komisi A Abdi Asmara. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved